Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari menteri hingga pensiunan PNS terima THR tahun ini

Dari menteri hingga pensiunan PNS terima THR tahun ini pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK berencana akan memberikan gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Juli nanti. THR ini akan diberikan pada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri.

THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok. Sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).

"Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).

Penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri, wakil menteri.

Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

"Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara," imbuhnya.

Dijelaskan juga bahwa gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016," jelas Herman.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening

THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening

Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.

Baca Selengkapnya