Dari 600 perusahaan Fintech, baru 157 yang melapor ke OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi kepada para pelaku usaha.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F. Pardede mengatakan sampai saat ini OJK mencatat terdapat 600 perusahaan pinjam meminjam yang berbasis fintech dari seluruh Indonesia. Namun sampai saat ini baru 157 yang melapor.
"Yang terdaftar fintech arti luas, 157 fintech yang melapor. Mereka belum kita verifikasi belum dikasih pengesahan, pendaftaran dan masih diidentifikasi mana yang kita masukan mana yang tidak," kata Dumoly di gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (14/2).
Meski demikian, dari 157 fintech yang melapor ke OJK, diperkirakan hanya 120 fintech yang lolos sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dengan skema peer to peer lending.
"Maka POJK ini akan verifikasi mana yang masuk layanan jasa keuangan, pinjam meminjam berbasis teknologi, mudah-mudahan lebih kurang 100-120 perkiraan kami segitu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB Firdaus Djaelani nantinya OJK akan membuat suatu organisasi untuk mengawasi perusahaan fintech.
"Ada satuan di bawah IKNB. Kita sedang siapkan organisasi untuk awasi. Mereka harus sampaikan laporan di online merekam mereka harus penuhi ketentuan permodalan," jelas Firdaus.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya