Dapat Tunjangan Paling Tinggi, Begini Cara dan Syarat Jadi Pegawai Pajak
Merdeka.com - Kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan yang terekspos ke publik menuai kecurigaan. Jumlah harta yang dilaporkan dinilai tidak wajar.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhmad Najih bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan audit terhadap harta pegawainya. Mengingat, pegawai pada Kementerian Keuangan mendapatkan remunerasi paling tinggi di antara kementerian atau lembaga yang ada di pemerintahan.
"Kementerian Keuangan adalah salah satu institusi pemerintahan yang pegawai-pegawainya tingkat kesejahteraannya dan remunerasinya paling tinggi dibanding yang lain," ujar Najih kepada merdeka.com, Jumat (3/3).
Tingginya tunjangan di ditjen pajak mungkin menarik perhatian sebagian masyarakat untuk bekerja di instansi tersebut. Untuk bekerja sebagai pegawai pajak, bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, mengambil pendidikan kedinasan di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Namun lulusan dari PKN STAN tidak sepenuhnya terjamin dapat bekerja sebagai pegawai pajak.
Cara kedua yaitu mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Ditjen Pajak. Melansir situs Ditjen Pajak, persyaratan utama bagi CPNS yang mau bergabung dengan Ditjen Pajak adalah:
Syarat Jadi Pegawai Ditjen Pajak
Maksimum usia saat mendaftar 28 tahun bagi pendaftar dari Kementerian Keuangan,dan 25 tahun bagi pendaftar dari instansi pusat dan daerah non Kemenkeu.
Pangkat/Golongan: Pengatur /IIC
Strata Pendidikan: Diploma III,
Kelompok Program Studi: Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan komputer dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN, dengan IPK (skala 4,00) minimal 2,75.
Persyaratan lainnya adalah bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
Tunjangan Pegawai Pajak
Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.
Berikut ini daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan jabatannya:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00
Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00
Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00
Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00
Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00
Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00
Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50
Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00
Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00
Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50
Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50
Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00
Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50
Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50
Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50
Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50
Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00
Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00
Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00
Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00
Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50
Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00
Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50
Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50
Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50
Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00
Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00
Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00
Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00
Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00
Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00
Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00
Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00
Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00
Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya