Dana aspirasi Rp 20 M per anggota DPR rawan korupsi massal
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta jatah dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota yang akan dimasukkan dalam Rancangan APBN 2016. Dana aspirasi tersebut akan digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing.
Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan dana aspirasi usulan DPR rawan penyelewengan. Bahkan, dia menduga dana aspirasi tersebut akan mengakibatkan korupsi massal yang dilakukan DPR dan pemerintah daerah.
"Dugaan korupsi massal bisa timbul bila melihat kondisi dapil masing masing anggota dewan. Di mana, dana aspirasi ini muncul dari konstituen ketika mereka reses di dapil," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Uchok menegaskan, setiap dapil tidak hanya memiliki satu wakil daerah tetapi lebih dari tiga wakil untuk DPR, DPRD dan DPD. Dengan begitu, setiap dapil bakal mendapatkan dana aspirasi dua kali lipat, sehingga aspirasinya bakal tumpang tindih dan mark up anggaran proyek fiktif.
"Yang dimaksud dengan proyek fiktif, dapil tersebut dapat dana aspirasi dari DPRD tingkat satu, dan tingkat DPR. Tentu yang dijalankan hanya satu proyek saja dan ada yang dimasukan ke dalam kantong pribadi," kata dia.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit membantah dana tersebut bakal menjadi lahan korupsi para anggota DPR. Lantaran, mekanisme pencairan dana aspirasi berada di pemerintah daerah.
"DPR hanya membantu mengusulkan dana aspirasi saja dan mengawasi dana tersebut," kata Ahmadi.
Sebelumnya, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk menaikkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan hal ini merupakan kesepakatan DPR untuk membentuk tim aspirasi sesuai dengan MD3.
"Itu kan basisnya dari MD3. Di situ kan ada pasal yang menyatakan bahwa untuk kepentingan daerah pemilihan itu, setiap anggota bisa mengusulkan program. Kalau tiap paripurna bisa menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihannya kan enggak mungkin sehari selesai," kata Didik di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Dia melanjutkan dana ini bukan dikelola oleh anggota DPR, melainkan kesepakatan dengan pemerintah daerah. Tugas DPR hanya pada saat reses, mendengarkan aspirasi, kemudian menyampaikan ke paripurna agar disampaikan ke pemerintah.
"Sehingga masalah eksekusi, kalau memang direspons pemerintah. Itu kami serahkan ke pemerintah dalam memprogramkan aspirasi itu. Dalam aspirasi dapil ini sepenuhnya kami hanya menyuarakan. Dalam program dan pelaksanaannya, itu dilakukan pemerintah. Kami hanya memantau dari sisi pengawasan karena pada kewenangan untuk eksekusi implementasikan pemerintah," imbuh Didik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya