Dampak Virus Corona, PNS Kerja dari Rumah Hingga TransJakarta Beroperasi Terbatas
Merdeka.com - Jumlah pasien positif terinfeksi virus Covid-19 atau Corona di Indonesia bertambah menjadi 117 orang. Jubir Pemerintah khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengungkapkan terdapat 21 kasus baru, penambahan ini didominasi dari Jakarta.
"19 di Jakarta dan 2 di Jawa Tengah," ujar Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (15/3).
Yuri mengungkapkan, penambahan dari Jakarta merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya.
"Di Jakarta ini sebenarnya adalah pengembangan dari kasus yang sebelumnya," ungkap dia.
Pemerintah tak tinggal diam melihat penyebaran virus corona.Berbagai kebijakan diambil untuk memutus mata rantai penyebaran.
Berikut beberapa di antaranya:
Kantor Pajak Tutup
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menutup sementara layanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan tersebut berlaku mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Langkah penghentian sementara pelayanan di KKP ini sejalan dengan langkah pemerintah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu." jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.
Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Relaksasi Penyampaian SPT
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comUntuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP.
Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.
PNS Boleh Kerja dari Rumah
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait virus corona atau COVID-19.
Selain itu, ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga diperbolehkan berkerja dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah," kata Tjahjo, Minggu (15/3).
Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPI melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.
"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," pungkasnya.
Transportasi Publik Beroperasi Terbatas
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membatasi jam operasional transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Anies menyatakan ketiga transportasi itu hanya akan beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB saja. Jumlah bus dan rangkaian kereta juga akan dikurangi.
"Rangkaian MRT yang setiap hari ada 16 rangkaian akan berubah menjadi empat rangkaian," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3).
Jadwal kedatangan kata Anies juga menjadi lebih lama yakni 20 menit sekali. Sebelumnya kedatangan kereta MRT setiap 5-10 menit sekali.
Selanjutnya untuk LRT Jakarta juga mengalami perubahan waktu kedatangan, yakni dari 10 menit sekali menjadi 30 menit sekali.
"Transjakarta yang saat ini melayani 248 rute akan diubah signifikan, dikurangi hanya menjadi 13 rute," ucapnya.
Tempat Wisata Tutup
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSejumlah tempat wisata di DKI Jakarta akan ditutup selama 14 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin hari bertambah jumlah korbannya.
Salah satu lokasi yang tidak melayani pengunjung di antaranya Taman Impian Jaya Ancol. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Selain Taman Impian Jaya Ancol, sejumlah lokasi lainnya juga akan diterapkan hal yang sama. Dalam flyer yang beredar, disebutkan sejumlah tempat wisata yang ditutup akibat Corona. Yaitu:
1. Kawasan Monas
2. Kawasan Kota Tua
3. TM Ragunan
4. Anjungan DKI di TMII
5. Taman Ismail Marzuki
6. PBB Setu Babakan
7. Rumah Si Pitung
8. Pulau Onrust
9. Museum Sejarah Jakarta
10. Museum Prasasti
11. Museum MH Thamrin
12. Museum Seni Rupa dan Keramik
13. Museum Tekstil
14. Museum Wayang
15. Museum Bahari
16. Museum Joeang'45
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya