Dahlan tak wajibkan perusahaan BUMN bagikan keuntungan
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mempersoalkan pembagian keuntungan (dividen) kepada para pemegang saham. Sebab, perusahaan BUMN hanya diprioritaskan untuk pelayanan publik.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan kehadiran perusahaan BUMN tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi juga mengupayakan ketahanan nasional dan memaksimalkan pelayanan publik.
"Karena BUMN sebagai pelayanan publik, dividen tidak diutamakan," ujar Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (11/7).
Dahlan tidak akan mempersoalkan jika perusahaan pelat merah tidak membagikan dividen, asalkan sanggup menjaga layanan publik dengan baik.
"Saya tidak persoalkan itu (dividen) bahkan kalau perlu tidak ada dividen tidak apa-apa. Selama pelayanan makin bagus tanpa dividen tidak apa-apa," jelas dia.
Soal memaksimalkan pelayanan publik, Dahlan kembali membanggakan PT KAI. Sebab, selama ini kedua perusahaan tersebut memiliki jejak rekam yang bagus untuk layanan publik. Meski kedua perusahaan pelat merah ini secara keuntungan tidak bisa disamakan.
"Dari transportasi (KAI) pelayanan nomor 1 meski laba tidak bisa dibandingkan dengan Pertamina, Mandiri, BRI dan Telkom," ungkapnya.
Dahlan mengklaim, penilaian terhadap kinerja PT KAI juga datang dari masyarakat. Utamanya pengguna layanan jasa kereta. "Semua orang mengakui kereta api berubah cepat dan terus akan berubah sampai titik memuaskan," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia memilih usaha bisnis penggergajian kayu di Majenang, Jawa Tengah bersama dengan salah satu rekannya.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaRekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan KAI.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaSelain daya beli masyarakat, masih ada tiga tantangan yang akan dihadapi usai kenaikan suku bunga acuan.
Baca Selengkapnya