Dahlan ingin outsourcing di BUMN punya jenjang karir
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan niatnya untuk memperketat syarat tender perusahaan outsourcing dengan perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN tidak boleh sembarangan memakai jasa perusahaan outsourcing, apalagi perusahaan tersebut tidak memikirkan nasib pegawainya.
Dalam tender perusahaan outsourcing,senjang karir untuk karyawannya. Jika tidak, maka perusahaan tersebut tidak boleh ikut tender.
"Persyaratan yang harus dipenuhi misalnya perusahaan tersebut harus mempunyai sistem jenjang karir dan kepegawaian," jelas Dahlan di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (19/5).
Perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan perusahaan BUMN harus memikirkan karyawannya dengan kejelasan masa depan pekerjaan yang lebih baik. Sebab, dalam pandangannya, karyawan bukan orang lepasan yang tiba-tiba dipecat tanpa kejelasan oleh perusahaan outsourcing.
"Misalnya saya punya perusahaan outsourcing dan saya tidak punya jenjang karir di kepegawaiannya itu sebagai karyawan. Perusahaan outsourcing seperti itu tidak boleh ikut tender," tegas Dahlan.
Perusahaan outsourcing yang ingin ikut tender namun berlaku curang dan tidak menerapkan kebijakan dari Dahlan, maka kontrak kerja akan langsung diputus. "Kalau dia sudah menang kemudian dia menjadi outsourcing BUMN pegawainya mengadu ke BUMN tidak diangkat sebagai karyawan, kontrak kita batalkan," tutup Dahlan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya17 Tahun Jadi Karyawan BUMN dan Pilih Resign, Pria Desa Ini Sukses Bangun Bisnis Kayu dan Ekspor ke 17 Negara
Dia memilih usaha bisnis penggergajian kayu di Majenang, Jawa Tengah bersama dengan salah satu rekannya.
Baca SelengkapnyaLama Tak Muncul di Publik, Ternyata Mantan Menteri BUMN Jadi Tukang Batu dan Gali Parit
Mantan orang nomor satu di BUMN kini alih profesi jadi tukang batu dan gali parit. Siapa sosoknya?
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaDulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca Selengkapnya