Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan bingung bayar gaji karyawan ISN yang nunggak 7 tahun

Dahlan bingung bayar gaji karyawan ISN yang nunggak 7 tahun Dahlan Iskan di Merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku belum menemukan jalan keluar untuk memenuhi kewajiban PT Industri Sandang Nusantara (ISN) untuk membayar gaji dan pesangon karyawan yang telah tertunda sejak tujuh tahun lalu.

Menurut Dahlan, keadaan tersebut sudah berlangsung sebelum dia menjadi Menteri BUMN. Ketika itu, pemerintah mengizinkan ISN menjual aset berupa tanah untuk menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan.

Namun, aset ISN tidak kunjung laku karena harga yang ditawarkan kurang menarik.

"Saya kan tinggal meneruskan apa yang sudah menjadi keputusan terdahulu. Tapi, semenjak saya jadi menteri ternyata asetnya belum laku yang rencananya untuk membayar karyawan," jelas Dahlan ditemui pada acara 'Surat Untuk Indonesia' di Universitas Binus Nusantara, Jakarta, Rabu (13/3).

Walaupun demikian, Dahlan tidak mempersoalkan ISN menjual aset ataupun mempertahankan aset tersebut. Namun jika aset tersebut tidak boleh dijual Dahlan meminta tolong kepada direksi untuk mencari solusi atau jalan keluar lain.

"Saya senang kalau tanah tidak dijual. Tapi carikan jalan keluarnya. Tolong bantu saya bagaimana solusinya karena pesangon karyawan sudah tertunda hampir tujuh tahun," tegas Dahlan.

Hingga saat ini, ISN sudah tidak dapat lagi melakukan pembayaran gaji dan pesangon karyawannya. Nasib karyawan pun masih menggantung.

"Sejak saya belum menjadi menteri sudah diketahui bahwa pembayaran itu tidak bisa diteruskan lagi. Keputusan yang saya dengar begitu. Namun permasalahan gaji karyawan kan harus diselesaikan karena banyak sekali karyawan yang sudah terkatung-katung dan menunggu pesangon sudah sangat lama," tutup Dahlan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP