Daftar panjang petinggi BI yang masuk bui
Merdeka.com - Bukan hanya Miranda Swaray Goeltom yang merasakan hotel prodeo karena terjerat kasus dugaan suap cek pelawat. Beberapa pejabat Bank Indonesia sebelumnya harus masuk bui karena kasus korupsi di lembaga yang mengatur pengawasan perbankan dan peredaran uang di Indonesia. Mereka di antaranya :
1.Syahril Sabirin
Mantan Gubernur Bank Indonesia priode 2003 sampai 2008, di vonis 2 tahun penjara karena kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus ini juga beberapa bawahannya sekelas Direktur juga harus masuk bui selama 1 tahun 6 bulan penjara, di antaranya
2. Heru Supraptomo,
3. Paul Sutopo
4. Hendro Budiyanto
Selain kasus BLBI, tak berselang lama setelah Syahril Sabirin diganti, para petinggi BI juga terkena kasus korupsi aliran dana pengembangan perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar di tahun 2003, di antaranya:
5. Burhanuddin Abdullah
Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk mulai 17 Mei 2003 sampai 2008 menggantikan Syahril Sabirin, divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir Oktober 2008. Februari 2009, Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman dia menjadi 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Akan tetapi, pada Agustus 2010, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi bekas Gubernur BI itu. Majelis kasasi memotong hukuman menjadi tiga tahun dan denda Rp 200 juta. Dia bebas bebas bersyarat hingga 11 Maret 2012. Masa pidananya sendiri berakhir pada 11 Maret 2011.
6. Aulia Pohan
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia di vonis 4 tahun karena kasus dugaan penyelewengan dana perbankan Indonesia sebesar 100 miliar pada 2003. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menjadi petinggi BI mulai 17 Mei 1999.
7. Maman H Somantri
Mantan Deputi Bank Indonesia di vonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan bebas Agustus 2010. Dia dijerat karena kasus dugaan penyelewengan dana pengembangan perbankan Indonesia.
8. Bumbunan Hutapea
Mantan Deputi Bank Indonesia ini juga divonis bersalah selama 4 tahun penjara karena terjerat kasus korupsi.
9. Aslim Tadjuddin
Mantan Deputi Bank Indonesia ini juga dipenjara 4 tahun penjara. Sama seperti 4 rekannya di jajaran Deputi Bank Indonesia dipenjara karena korupsi dana yayasan pengemban perbankan Indonesia.
10. Oey Hoey Tiong
Mantan Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia dijatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dia berperan dalam mendistribusikan uang sebesar Rp 68,5 miliar dari YPPI untuk keperluan bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI.
11. Rusli Simanjuntak
Mantan Kepala Biro Bank Indonesia ini dijerat karena kasus korupsi aliran dana Rp 100 miliar untuk anggota DPR dan penegak hukum. Dia dihukum karena kasus yang sama dengan Aulia dan mantan petinggi Bank Indonesia lainnya karena penyelewengan dana perbankan Indonesia
Itulah sederet para mantan petinggi di Kebon Sirih (sebutan untuk Bank Indonesia), yang diseret masuk bui karena kasus korupsi.
Merdeka/berbagai sumber
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaTerbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnya