Daftar Anggaran Kementerian dan Lembaga yang Dipangkas dan Ditambah
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dalam aturan tersebut, anggaran Kementerian dan Lembaga ada yang dipangkas dan ditambah untuk menghadapi virus corona.
Perpres tersebut dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perubahan anggaran dilakukan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menangani pandemi corona dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional.
Sebagian besar Kementerian dan Lembaga mengalami pemangkasan anggaran. Tercatat, ada dua Kementerian yang anggarannya naik, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemenristek dan Kementerian PUPR. Tidak hanya itu, lembaga pemerintah non kementerian lain seperti Polri dan KPK mengalami pemangkasan anggaran. DPR dan MPR juga mengalami pemotongan anggaran.
Berikut daftar pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi catatan:
1. Kementerian Riset dan Teknologi, dari Rp42,16 triliun menjadi Rp2,47 triliun, dipangkas sebesar Rp39,69 triliun.2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dari Rp120,21 triliun menjadi Rp95,68 triliun, dipangkas Rp2
4,53 triliun.3. Kementerian Pertahanan, dari Rp131,18 triliun menjadi Rp122,4 triliun, dipangkas Rp8,73 triliun.4. Polri, dari Rp104,69 triliun menjadi Rp96,11 triliun, dipangkas Rp8,57 triliun.5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari Rp922,57 miliar menjadi Rp,859,9 miliar, dipangkas Rp62,6 miliar.6. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dari Rp5,11 triliun menjadi Rp4,89 triliun, dipangkas Rp220,9 miliar.7. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dari Rp603,6 miliar menjadi Rp576,1 miliar, dipangkas Rp27,53 miliar.
Sementara kementerian yang mengalami penambahan anggaran:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari Rp36,3 triliun menjadi Rp70,71 triliun, bertambah Rp34,41 triliun.2.Kementerian Kesehatan, dari Rp57,39 triliun menjadi Rp76,54 triliun, bertambah Rp19,14 triliun.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya