Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curhat Pengusaha: Restoran Terpaksa Tutup tapi Harus Tetap Bayar Sewa Tempat

Curhat Pengusaha: Restoran Terpaksa Tutup tapi Harus Tetap Bayar Sewa Tempat Ilustrasi restoran. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/ariadna de raadt

Merdeka.com - Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono meminta pemerintah memberikan kebijakan lanjutan setelah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali selama 18 hari atau hingga 20 Juli 2021 mendatang. Sebab sejumlah tempat usaha tetap ditarik pajak dan berbagai pembayaran yang harus dibayarkan selayaknya keadaan normal.

"Kita paham juga pemerintah dalam kondisi yang sulit, tapi mohon untuk beban biaya yang kita bayarkan ke pemerintah ini bisa dikurangi," ungkap Iwan di Jakarta, Senin (5/7).

Salah satunya, Iwan meminta agar kebijakan pembayaran listrik untuk hotel dan restoran diubah. Semula dibayarkan dengan tagihan minimal menjadi dibayarkan sesuai pemakaian. Alasannya, selama pandemi pemakaian listrik hotel dan restoran kurang dari tarif minimal pembayaran yang telah ditetapkan.

"Misalnya listrik, kami minta jangan harus bayar minimum pemanfaatan karena yang kita gunakan di bawah minimum itu," kata dia.

Begitu juga dengan pajak penggunaan tanah atau sewa tempat usaha bagi restoran. Sebab dengan adanya PPKM, sebagian restoran terpaksa tutup dan tidak mendapatkan pemasukan. Namun dalam kondisi tersebut pengusaha tetap diminta membayar sewa tempat.

"Di beberapa restoran ini sewa. Kita harus tutup tapi tetap bayar sewa, mohon ini bisa diringankan," kata dia.

"Termasuk penggunaan tanah, dan pajak-pajak seperti PPh dan PPN. PPN yang mau ditingkatkan tahun depan ini mohon dipikirkanlah," sambungnya.

Masalah Perizinan

Pun dengan masalah sejumlah perizinan yang harus diperpanjang setiap tahun. Iwan mengatakan pengurusan izin usaha ini cukup memberatkan para pengusaha. Sebab mengurus izin ini bisa memakan waktu, membuat bisnis sulit bergerak dan menambah pengeluaran. Misalnya izin Damkar, pemakaian genset, operasi mesin diesel, pembuangan limbah dan sebagainya.

"Ini yang selalu dikejar-kejar dan ini bisa bikin kemandekan, termasuk masalah pemutaran musik. LMKM ini mulai dikejar-kejar" kata dia.

Untuk itu dia meminta pengertian dari pemerintah untuk memberikan relaksasi atau moratorium pengurusan izin hingga beberapa waktu ke depan. Sampai kondisi bisnis mulai kembali berjalan seperti biasanya.

"Kita harapkan ada moratorium perpanjangan izin. Ini bisa dilonggarkan dan biayanya dikurangkan atau kalau bisa dihapuskan," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP