Curhat Pemkab Bekasi Bingung Gunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp4,6 Miliar
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2021 menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Cukai Hasil Tembakau sekitar Rp4,6 miliar. Namun, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kabupaten Bekasi, Maman Supratman mengaku kebingungan dalam menggunakan dana tersebut. Sebab, dana tersebut harus dipakai untuk yang berhubungan dengan kesehatan paru-paru.
"Cukai rokok ini bingung juga penggunaannya, karena harus berhubungan dengan paru-paru," kata Maman saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12).
Akhirnya, DBH dari cukai rokok ini hanya digunakan untuk sosialisasi kesehatan paru-paru. Namun Pemkab berencana ingin membangun rumah sakit khusus paru-paru. Hanya saja untuk mewujudkannya membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Kita mau bikin rumah sakit paru-paru makanya ini kita perlu nabung dari sekarang," kata dia.
Maman mengatakan, setiap tahunnya, Jawa Barat mendapatkan DBH dari cukai rokok mencapai Rp3 triliun. Jumlah tersebut nanti kemudian dibagikan kepada 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.
Di sisi lain, Maman menyebut Kabupaten Bekasi memiliki 23 kawasan industri. Namun secara pendapatan pajak, masuk ke pemerintah pusat. "Ada 23 kawasan industri tapi Pemda ini tidak dapat apa-apa," kata dia.
Pendapatan dari Pajak
Pendapatan Pemkab hanya berasal dari pajak-pajak daerah yang secara jenis banyak seperti pajak hotel, restoran dan lain-lain. Namun secara nilai, pendapatan pajaknya jauh lebih kecil dari yang masuk ke kas pemerintah pusat. Apalagi selama pandemi mayoritas terdampak.
"Kita cuma dapat pajak-pajak daerah yang pas pandemi good bye," kata dia.
Untuk itu, dia berharap pandemi segera berakhir. Sehingga pendapatan daerah kembali pulih karena sektor-sektor terdampak semakin membaik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya