CPNS Juga Dapat THR di 2021, Segini Besarannya
Merdeka.com - Pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS). Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Selain PNS, pemerintah juga bakal memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Calon PNS (CPNS). Kendati, besarannya hanya 80 persen saja.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS," demikian dikutip dari pasal 7 poin a PP 63/2021, Jumat (30/4).
Selain itu, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum sesuai jabatan/pangkat golongannya.
Selain CPNS, Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR 100 persen. Dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri jumlahnya 85 persen dari THR dan gaji ke-13 Menteri.
THR bagi ASN sendiri akan diberikan paling cepat H-10 sebelum Lebaran 2021 (pasal 11 ayat 1). Jika belum dibayarkan, maka THR akan disalurkan setelah Lebaran. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juni 2021 (pasal 12 ayat 1).
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya