Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Covid-19 Bakal Jadi Endemi, Syarat Perjalanan akan Terus Diterapkan

Covid-19 Bakal Jadi Endemi, Syarat Perjalanan akan Terus Diterapkan Menhub Budi Karya Sumadi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah tengah bersiap menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang diprediksi bakal berubah menjadi endemi. Untuk itu, pihaknya akan menetapkan syarat perjalanan guna mencegah dampak buruk endemi, namun dengan tetap memberikan kelonggaran agar ekonomi bisa terus berjalan.

"Presiden (Joko Widodo) menginstruksikan bahwa pandemi akan menjadi endemi. Apa artinya, kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19," ujar Budi dalam acara penutupan Hari Perhubungan Nasional 2021 secara virtual, Jumat (15/10).

"Artinya, dari segi individual kita memberikan syarat-syarat perjalanan yang ketat, tetapi pergerakan harus diberikan ruang yang cukup sehingga pergerakan ekonomi berjalan dengan baik," jelasnya.

Di sisi lain, dia juga mengapresiasi banyak sektor sudah melakukan kegiatan transportasi secara inklusif. Dalam hal ini, ia menyoroti kegiatan sektor logistik yang berjalan lancar, hingga penambahan angkutan laut sebanyak 7 persen.

"Dan ini jangan berhenti sampai di sini. Banyak tugas yang harus kita emban. Bapak Presiden secara intensif menghendaki kita selalu memiliki daya saing, dan tentunya sebagai ultimate goal di 2045, kita mampu menjadi negara yang baik dan terbaik," imbuhnya.

Dia mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karenanya, ia meminta para pelaku di sektor perhubungan berpikir lebih luas (out of the box).

"Kita berpikir tidak semata-mata seperti apa yang sudah kita lakukan sebelumnya, tetapi banyak terobosan yang harus dilakukan," imbuhnya.

"Di tengah katakan keterbatasan fiskal kita harus melakukan kegiatan yang namanya creative financing yang mengundang para swasta untuk joint. Itu tidak mungkin dilakukan tanpa kita melakukan suatu deregulasi yang sudah diamanatkan oleh Omnibus Law," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP