Coba 'duduki' MNC TV, karyawan mengaku tak kenal kubu Tutut
Merdeka.com - Karyawan di studio Media Nusantara Citra Televisi (MNC TV) mengaku tetap bekerja seperti biasa. Mereka tidak terganggu dengan adanya klaim dari kubu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang merasa berhak bekerja kembali di televisi tersebut.
Salah satu karyawan bagian produksi, yang minta disebut Agus, mengaku tetap masuk bekerja seperti biasa. "Saya bekerja seperti biasa, tidak ada arahan apapun dari manajemen," ujarnya kepada merdeka.com di lokasi studio, Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (12/1).
Satuan pengamanan yang berjaga di gerbang depan juga mengaku bekerja seperti biasa. Tidak ada perintah untuk mengetatkan penjagaan buat menghalau orang-orang dari kubu Tutut yang coba datang kembali.
"Kami ya jaga seperti biasa. Apalagi ini weekend, sepi saja kantor karena banyak karyawan tidak masuk," kata petugas jaga bernama Bayu.
Justru, Bayu dan kawan-kawan petugas jaga mengaku tidak kenal dengan rombongan CTPI yang hendak bekerja kembali. "Kemarin ya datang-datang saja begitu, enggak tahu itu mereka siapa, saya tidak kenal," cetusnya.
Kemarin, kubu Siti Hardiyanti Rukmana, alias Tutut, yang mengklaim sebagai pemilik sah frekuensi siaran MNC TV minta kembali bekerja. Mereka membantah kedatangan rombongan 30 orang itu sebagai upaya menduduki stasiun televisi yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) itu.
"Nggak ada upaya pendudukan atau memaksa masuk, orang semua kenal," kata Direktur PT CTPI, Mohammad Jarman selaku pemimpin rombongan kemarin.
Jarman mengaku sempat berbicara dengan pihak MNC TV mengutarakan maksud untuk kembali bekerja. Mendengar jawaban itu, pihak MNC TV kaget kemudian melarang Jarman yang datang bersama dengan kuasa hukum Tutut Harry Pontoh dan puluhan karyawan lama CTPI untuk masuk ke ruang direksi, di lantai 2 studio 4.
Alhasil, mereka tertahan di ruang lobi studio 4 MNC TV. Mereka hanya duduk dan berbincang santai. Rombongan kubu Tutut pulang setelah jam kerja berakhir.
Kisruh ini bermula ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Tutut yang merasa masih sah memiliki saham mayoritas di stasiun televisi tersebut. Dalam putusan perkara bernomor 862K/Pdt/2013 itu, direksi yang sah disebut berasal dari RUPS Luar Biasa TPI pada 17 Maret 2005, alias dari CTPI.
Kubu Tutut yakin frekuensi dan hak siar TPI yang kini sudah berganti nama jadi MNC TV ketika manajemen dikuasai oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo tidak sah. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya