Cegah Rupiah makin ambruk, BI perketat pembelian dolar AS
Merdeka.com - Bank Indonesia mulai melancarkan aksi mencegah agar Rupiah tidak semakin terpuruk. Bank sentral bakal memperketat kebijakan pembelian dolar AS dan mata uang asing lainnya.
Ketentuan pembelian valuta asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI/2008 dengan peraturan pelaksana dalam bentuk Surat Edaran No. 10/42/DPD/2008.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, dalam aturan itu, pengetatan transaksi baru dilakukan untuk nominal di atas USD 100.000 per bulan. Namun, bank sentral mengubah dengan pengetatan transaksi mulai dilakukan untuk nominal USD 25.000.
"Untuk pembelian valuta asing, kami selama ini mengatur yang sampai di atas USD 100.000 pembelian dalam sebulan baru memakai underlying (jaminan dasar) dan itu kami ubah jadi di atas USD 25.000," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Mantan menteri keuangan era SBY ini menjelaskan, jika seseorang atau perusahaan melakukan pembelian mata uang asing di atas USD 25.000 harus melengkapi beberapa dokumen. Setidaknya mereka harus menyampaikan underlying transaction dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Itu juga dikeluarkan dalam penyesuaian PBI (Peraturan Bank Indonesia) nanti akan disampaikan oleh saudara-saudara sekalian," tutup Agus.
Perlu diketahui, persyaratan yang wajib disertakan antara lain dokumen underlying, fotocopy NPWP dan fotocopy KTP, serta pernyataan tertulis nasabah bermaterai yang menyatakan underlying dokumen dapat dipertanggungjawabkan dan pembelian FCY tidak melebihi yang tertulis pada dokumen underlying per transaksi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya