Cegah Perekonomian Terganggu, Pemerintah Diminta Antisipasi Cepat Varian Omicron
Merdeka.com - Terhitung tanggal 25 November Afrika Selatan telah mengumumkan adanya varian baru virus covid-19 yang merebak di salah satu negara bagian mereka. Varian tersebut dinamakan omicron, dan varian baru itu mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, setiap ada varian baru tentu meningkatkan risiko naiknya kasus harian covid-19 di Indonesia, tapi tergantung dari antisipasi dan respon pemerintah. Oleh karena itu, dia menyarankan sebaiknya akses masuk untuk wisman atau WNA dari Afrika selatan sementara ditutup dulu.
"Kalau antisipasi pemerintah cepat maka efek ke pertumbuhan ekonomi 2022 tidak akan sampai membuat PPKM ketat lagi," katanya kepada Liputan6.com, Senin (29/11).
Selain itu, langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus juga penting di daerah-daerah krusial seperti tempat destinasi wisata, perkantoran dan pintu masuk WNA baik lewat udara, laut dan darat.
Tentu yang tidak kalah penting adalah memberikan vaksin booster bagi pekerja yang rentan seperti pegawai hotel, transportasi, bandara dan tenaga kesehatan harus diprioritaskan, sehingga antibodi lebih siap menghadapi varian baru.
Selain itu, munculnya varian omicron tidak akan mempengaruhi investasi langsung dari Afrika Selatan, sebab porsi investasi dari negara tersebut kecil.
"Apakah ini bakal mempengaruhi investasi langsung dari Afsel, sepertinya tidak ya, karena porsi investasi dari Afsel relatif kecil," kata Bhima.
Langkah Antisipasi Pemerintah
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSebelumnya, pemerintah Indonesia resmi melakukan pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat jenis virus corona varian omicron masuk ke Indonesia.
“Pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, pertama pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers, Minggu (28/11).
Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.
Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
“Saya ulangi pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina pada poin di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,” pungkas Menko Luhut.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya