Cegah penimbunan, distributor akan dikenakan wajib lapor stok pangan
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distributor bahan pokok untuk wajib melaporkan stok. Kewajiban lapor ini dimaksudkan untuk menjamin para distributor tidak melakukan penimbunan.
"Segera akan kami keluarkan Permendag mengenai wajib lapor para distributor bahan pokok. Mereka wajib untuk melaporkan mengenai batas stok di masing-masing gudang yang mereka miliki," kata Menteri Enggartiasto di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (27/3).
Peraturan wajib lapor ini, lanjutnya, dibuat dikarenakan selama ini terus ditemukan praktik penimbunan jelang Ramadan sehingga menyebabkan harga melambung. "Ini untuk cegah penimbunan spekulasi karna pada dasarnya itulah yang terjadi pada waktu yang lalu," sambungnya.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga pangan, pihaknya bersama Kementerian Pertanian sudah bersinergi membuat tim yang nantinya akan turun ke lapangan untuk mengecek harga pangan.
"Tim Kemedag dan Kemantan akan turun ke lapangan dan akan mengundang Disperindag dan dinas pertanian di provinsi untuk membahas bahan pokok dan perkembangan harga," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya