Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah impor beras bermasalah, perlu diskusi dengan ASEAN

Cegah impor beras bermasalah, perlu diskusi dengan ASEAN sidak beras impor di pelabuhan tanjung priok. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengaku tak bisa seenaknya mengubah pos tarif impor beras khusus atau jenis premium. Alasannya, perlu ada pembahasan bersama dengan kementerian pembina teknis, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Bahkan, meski sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan pemisahan, bendahara negara mengingatkan bahwa soal pos tarif komoditas bukan urusan internal Indonesia semata. Penyamaan pos tarif 1006.30.99.00 untuk beras jenis khusus dengan medium, merupakan kesepakatan ASEAN.

"Ini kan ketentuan perdagangan internasional di ASEAN nomenklatur, jadi tugas utama pengubahan ada di Ditjen Kerja Sama Perdagangan internasional di kemendag," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di Tanjung Priok, akhir pekan ini.

Kebutuhan memisahkan pos tarif impor beras ini muncul akibat mencuatnya aksi importir mendatangkan beras asal Vietnam tahun lalu. Ketika otoritas perdagangan menuturkan bahwa pengusaha tidak bersalah, bea cukai justru menemukan kasus baru.

Pabean belum lama menemukan 800 ton beras impor yang barangnya menyalahi izin. Seharusnya tiga importir mendatangkan beras Thai Hom Mali dari Thailand, tetapi yang dikirim adalah beras wangi asal Vietnam. Bea Cukai menduga, ada pelanggaran, entah di level surveyor, importir, atau di Surat Persetujuan Impor (SPI).

Chatib mengakui, pembedaan pos tarif bisa meminimalisasi kasus-kasus pelanggaran impor beras di masa mendatang. Ketika HS Code beras masih disamakan, besar peluang importir nakal mengatasi aturan. Cuma, dia mengingatkan bahwa pembedaan ini wajib dibicarakan dengan otoritas perdagangan ASEAN lainnya. "Kalau itu disepakati (di level ASEAN) maka itu bisa dicegah," ujarnya.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono menjelaskan, pihaknya sebetulnya tidak membeda-bedakan beras, ke dalam jenis medium atau premium. Adanya pembedaan merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan.

Tim pabean sekadar memastikan, adanya pos tarif karena tingkat keterpecahan beras berbeda. Semakin utuh produk beras, maka semakin mahal harganya. Masalahnya, dalam temuan baru dugaan pelanggaran impor ini, biang keroknya bukan sekadar kesamaan HS Code.

"Thai ho mali ini khusus HS-nya hanya 100.63.040.00. Tapi kenapa yang datang malah beras wangi Vietnam yang HS code-nya berbeda, itu masih kita dalami. Sekarang beras yang sedang kita tahan ini kita cek," ungkapnya.

Beras bermasalah asal Vietnam itu diuji di Balai Besar Tanaman Padi Subang, Jawa Barat. Hasil pengujian keluar Kamis (13/2), pekan depan. Kalau terbukti memang dari Negeri Paman Ho bukannya Thailand, maka Bea Cukai memastikan terjadi pelanggaran perizinan.

Agung menjelaskan, pihaknya menilai aktivitas importasi bermasalah ini, walaupun tetap mendatangkan beras premium, bisa merusak harga pasar. Pasalnya, harga Thai Hom Mali di pasaran dunia USD 1.100 per ton. Sedangkan beras wangi Vietnam yang didatangkan berharga jauh di bawahnya, yakni USD 550 per ton. Dikhawatirkan, importir menjualnya ke pasar becek, bukan lagi distribusi khusus seperti mekanisme wajib peredaran beras premium.

"Karena kita tahu, beras ini dibatasi oleh kementerian pembina teknis. Kalau ternyata mendistorsi pasar karena harganya lebih murah, itu bukan domainnya bea cukai. Tugas kami sudah sesuai prosedur," kata Agung.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta kementerian terkait segera duduk bersama membahas pembedaan pos tarif. Ini supaya mekanisme jadi transparan. Aturan mainnya, beras premium yang harganya mahal boleh diimpor oleh swasta. Sedangkan beras medium, dari manapun asalnya, cuma boleh didatangkan Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Buat saya silakan diperjelas, dipertegas sehingga tidak disalahartikan, yang penting buat saya dipisahkan medium, premium biar gampang dan tidak disalah gunakan," kata Hatta.

Sementara Kementerian Perdagangan sebelumnya mengaku tak terlalu berwenang menentukan pos tarif pabean. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan semua klasifikasi komoditas, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk komoditas beras premium.

"Penetapan HS code ditetapkan bea cukai, Kemendag hanya mengikuti. Kan (HS code beras) diubah dari sistem 2009 di 2012, kita ikut mengubah ketetapan HS merujuk keputusan Kemenkeu," kata Bayu.

(mdk/ard)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?

Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?

Beras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024

Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024

perpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini

Cak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini

Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.

Baca Selengkapnya