Catat, Cara Beli dan Gunakan Meterai Rp10.000 Digital
Merdeka.com - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai). Peluncuran meterai elektronik Rp10.000 ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk mendapatkan meterai elektronik ini berbeda cara dengan meterai tempel biasa. meterai tempel bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat di kantor pos ataupun beberapa toko tertentu. Namun untuk meterai elektronik, saat ini baru diuji coba bersama Himbara dan Telkom.
"Kita nanti memulai uji coba ini dengan bank-bank di BUMN yaitu Himbara dan Telkom," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/10).
Bendahara Negara itu mengatakan, uji coba penggunaan meterai elektronik di bank-bank BUMN ini karena lembaga tersebut mulai menggunakan dokumen digital untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai ekonomi. "Dengan demikian, nanti kita bisa mulai melihat materi elektronik berjalan atau digunakan," ungkapnya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menggunakan meterai elektronik ini ke dalam dokumennya nantinya bisa mengakses portal e-meterai. Setelah login, masyarakat bisa membeli meterai elektronik yang akan digunakan.
Berdasarkan video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang diinstal dalam server milik DJP, pos.e-meterai.co.id.
Untuk pemakaiannya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Jika belum terdaftar, dipersilakan buat akun terlebih dulu pada tautan yang tertera di bawah kolom Log In.
Jika sudah log in, silakan masukan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak. Jika kuota kosong, maka bisa memilih opsi Pembelian yang telah tersedia.
Kemudian isi detil dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. Lalu unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai berdasarkan aturan yang berlaku, yakni di pojok kanan bawah dokumen.
Jika sudah, silakan klik bubuhkan meterai. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimunculkan menu Pembuatan PIN. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu Masukan PIN.
Ketika sudah memasukan PIN, tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. Jika berhasil, Anda bisa langsung mengunduh dokumen dalam bentuk pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik.
Melalui portal E-Meterai, pengguna juga bisa melihat riwayat dokumen digital apa saja yang telah dibubuhkan atau coba mengunduh ulang dokumen.
Tarif Bea Meterai Rp10.000 Disebut Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
Pemerintah resmi menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya berada di Rp3.000 dan Rp5.000, dan akan berlaku di 2021. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut, meski dari sisi tarif mengalami kenaikan, struktur tarif bea meterai di Indonesia masih relatif lebih sederhana dan ringan dibandingkan negara-negara lain.
Dia mencontohkan, tarif bea meterai di Korea Selatan bisa mencapai 10 sampai dengan 350.000 Won. Atau jika di Rupiahkan nilainya mencapai Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta.
"Di kita hanya Rp10 ribu. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp5.000 itu berarti 0,2 persen. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (30/9).
Selain Korea Selatan, tarif bea meterai di Indonesia masih lebih rendah dari Australia dan Singapura. Apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan produk domestik bruto (PDB) per kapita pada 20 tahun lalu.
"Seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang satu sampai dua persen. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75 persen dan lain-lain," ungkapnya.
Dia melanjutkan, alasan pemerintah menaikkan bea meterai lantaran banyak transaksi yang selama ini belum ter-capture oleh ketentuan bea meterai lama. Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi yang ada, tidak hanya dokumen fisik saja yang perlu meterai tetapi juga dokumen elektronik.
"Dalam konteks itu diharapkan penyesuaian tarif cukup moderat, mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus untuk dunia usaha. Diharapkan dengan penyesuaian ini penekanan bukan pada optimalisasi penerimaan, karena kalau penerimaan pajak dari bea meterai tentu tidak besar porsinya," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bekasi Diguyur Hujan Deras sejak Siang, Tanggul Kali Cilemahabang Jebol 20 Meter
Hujan deras sejak siang hingga malam hari menyebabkan tanggul Kali Cilemahabang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi jebol sepanjang sekitar 20 meter, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pelaku Curanmor Seret Wanita Sejauh 150 Meter di Bekasi: Takut Dipukulin Warga
"Karena takut sih, takut sama warga, takut dipukulin," kata pelaku
Baca SelengkapnyaUlar Piton 5 Meter Resahkan Pedagang Ayam Bener Meriah, Tertangkap saat Sembunyi di Jembatan
Petugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.
Baca SelengkapnyaGunung Semeru Erupsi Rabu Sore, Tinggi Letusan Capai 800 Meter
Gunung Semeru erupsi dengan tinggi kolom letusan sekitar 800 meter di atas puncak pada Rabu pukul 17.02 WIB.
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca SelengkapnyaDibangun di Tanah Seluas 1000 Meter, Ini Potret Rumah Lawas Rieta Sugiarto yang Miliki Bangunan Mewah nan Megah
Rumah mewah nan megah milik Rieta Sugiarto ini dibangun diatas tanah 1000 meter
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDibangun di Ketinggian 121 Meter, Rumah Konglomerat Ini Terancam Terbengkalai
Konglomerat ini kabur ke Inggris atas dugaan kejahatan keuangan, rumah mewahnya sampai saat ini belum pernah dia tempati.
Baca Selengkapnya