Cara OJK pangkas waktu penerbitan obligasi dari 105 jadi 22 hari
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank. Langkah ini untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.
SPRINT dapat mempersingkat waktu dan proses perizinan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank, dari waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank selama ini dilakukan secara sekuensial dan telah ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu dan dokumen permohonan juga telah disederhanakan.
"Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudent terhadap permohonan yang diajukan," ungkapnya dalam sambutan pada peluncuran SPRINT, di Lobby Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).
"Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana)," katanya.
SPRINT ini juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam melakukan proses perizinan di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain dapat mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon.
Sebagai bentuk transparansi proses perizinan, SPRINT juga dilengkapi fitur tracking sehingga pemohon bisa melakukan monitoring terhadap progress perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan.
"Jadi pemohon dapat melihat dan memonitor sendiri proses perizinannya sudah sampai di tahap mana, 'Sudah di sini, sudah di situ'," tambah Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani.
Fitur tracking ini juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara pemohon dan regulator, sehingga dapat mengurangi potensi moral Hazard sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya