Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara memberangus korupsi di SKK Migas

Cara memberangus korupsi di SKK Migas Bareksrim geledah kantor SKK Migas. ©2015 merdeka.com/ronald chaniago

Merdeka.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantornya di Wisma Mulia, Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Senipah pada 2009 lalu yang merugikan negara hampir mencapai Rp 2 triliun.

Kasus dugaan korupsi dan atau memakan uang negara bukan kali ini saja terjadi di SKK Migas. Kasus yang pernah mencuat yaitu kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang mencapai Rp 7 miliar. Rudi diduga menerima dana tersebut terkait penjualan minyak mentah dan kondensat kepada PT Kernel Oil.

Padahal awalnya, Rudi berniat membersihkan SKK Migas dari praktik-praktik penyelewengan uang 'panas' tersebut. Namun, belum sempat melakukan pembenahan, Rudi dicokok di rumah dinasnya. Atas kasus itu, SKK Migas sempat goyah bahkan muncul petisi untuk bubarkan SKK Migas.

Melihat fakta di atas, bagaimana cara memberangus korupsi di SKK Migas?

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan keberadaan SKK Migas saat ini masih rentan dan dekat dengan korupsi. Pasalnya, kehadiran SKK Migas masih mengadopsi aturan yang ada di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu. Dengan begitu, kelembagaan SKK Migas masih berada di bawah pemerintah dan bukanlah BUMN baru.

Menurut Firdaus, setelah pembubaran BP Migas, pemerintah seharusnya membentuk Badan Usaha yang berada di bawah Kementerian BUMN atau membentuk BUMN baru yang fungsinya sama dengan SKK Migas. Hal ini dilakukan agar publik bisa memantau kinerja BUMN baru tersebut.

"Konteks kelembagaan itu harus diubah dan badan usaha tersebut harus menerapkan sistem keterbukaan kepada publik. Sehingga publik bisa mengawasi kinerja dari badan usaha," ujar Firdaus kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (6/5).

Saat ini kelembagaan SKK Migas masih menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sama dengan BP Migas sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001. Namun, kelembagaan SKK Migas 'dimodifikasi' berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) bukan lagi sesuai UU Migas tersebut.

"Kelembagaan itu seharusnya diubah seperti BUMN di bawah Kementerian BUMN. Jadi kewenangannya jangan di bawah negara tetapi di bawah Kementerian agar ada kontrol publik," kata dia.

Firdaus menambahkan SKK Migas tidak perlu dibubarkan walaupun banyaknya kasus yang terjadi menggerogoti penerimaan negara dari sektor migas. SKK Migas menurutnya juga tidak perlu digabungkan dengan Pertamina.

"Jangan tugas itu diberikan ke Pertamina. Karena Pertamina sudah punya tugas masing-masing. Pertamina punya lapangan minyak banyak dan jadi operator biar dia fokus disana," tutupnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP