Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Razia dengan E-Tilang. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Saat ini pihak Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya tidak perlu repot lagi untuk turun langsung ke lapangan melakukan penilangan kepada orang-orang yang melanggar lalu lintas. Pihak Polda metro jaya telah memberlakukan tilang elektronik (E-tilang) melalui kamera pengawas di setiap ruas jalan.

Dikutip dari ETLE, Kamis (8/12), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Apabila anda ingin mengetahui apakah kendaraan anda kena tilang elektronik atau tidak, anda dapat mengecek langsung melalui website e-tilang. Ini cara cek kendaraan anda kena tilang elektronik:

1. Buka laman website etle-pmj.info/id/check-data.

2. Kemudian masukan data seperti nomor plat kendaraan anda,, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK anda.

3. Pilih 'cek data'

4. Apabila anda tidak melanggar, maka akan muncul tulisan 'not data available'. Namun jika anda melakukan pelanggaran akan muncul catatan waktu, lokasi, dan status pelanggaraan serta tipe kendaraan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa ke laman website https://etle-pmj.info/id atau ke nomor whatsapp 081388222018.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP