Cara Cek dan Syarat Lengkap untuk Dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Desember 2021 ini.
Melansir laman kemenkopukm.go.id, program BPUM adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
BLT UMKM diberikan kepada pelaku UMKM senilai Rp1,2 juta. Sepanjang tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM. BLT UMKM diberikan untuk modal usaha yang diakukan oleh penerima.
Adapun persyaratan yang berhak menerima program BPUM yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Cara Mengecek Penerima
Adapun penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank BUMN, bank BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah. Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI.
Bagi yang ingin tahu berikut cara mengecek penerima BPUM dari pemerintah melalui laman Eform.bri.co.id:
1. Masuk ke https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK pada KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry".
4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
5. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Harus tahu jika bagi yang telah menerima BPUM Rp1,2 juta di bulan penyaluran sebelumnya, maka tidak akan mendapatannya kembali. Karena pelaku UMKM hanya menerima bantuan ini satu kali dalam satu tahun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya