Calon bos OJK dicecar soal BLBI
Merdeka.com - Salah satu kandidat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achjar Ilyas dicecar mengenai posisi mantan Deputi Gubernur BI ini pada saat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada waktu 1998-1999 lalu.
Pada saat uji kelayakan dan kepantasan oleh Komisi XI DPR ini, Achjar mengakui bahwa kasus BLBI ditimbulkan akibat tidak adanya kejelasan payung hukum. Achjar bercerita bahwa waktu itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan dana talangan sebesar Rp 20 juta per nasabah akibat adanya krisis moneter.
Karena pemerintah tidak mempunyai dana untuk itu, maka pemerintah meminjam uang kepada BI untuk menalangi 16 bank di Indonesia. Hal itu kemudian menjadi komponen BI. Selain itu, pada saat itu surat jaminan utang atau letter of credit bank-bank dalam negeri sempat tidak diterima di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah pada waktu itu menunjuk tim negosiasi penyelesaian utang luar negeri. Akhirnya, bank-bank tersebut mau merehabilitasi atau membuka lagi kesempatan kredit dan LC dengan catatan tunggakan bank-bank yang ada diselesaikan dulu. Dengan begitu, pemerintah memerlukan tambahan dana untuk menyelesaikan tunggakan yang ada. Pemerintah meminjam BI sekali lagi dengan nilai sebesar USD 1,1 miliar.
Achjar mengaku bahwa dia pada saat itu terlibat dalam pembuatan buku putih BLBI untuk menyamakan pemahaman BLBI baik di internal BI maupun eksternal BI. "Di dalam BI, soal BLBI itu penafsirannya beda sehingga angkanya bisa beda juga," kata dia.
Belajar dari pengalaman tersebut, Achjar berpendapat bahwa ke depannya, OJK harus mempertajam pengawasan untuk perbankan di Indonesia. Sehingga tidak akan terjadi kasus BLBI jilid dua.
(mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban Banjir di Demak Dapat Bantuan dari Bank DKI, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pamer Kaus Bola Nomor 2
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaBank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSelain sepakat untuk pembagian dividen, terdapat sejumlah agenda yang dilaksanakan pada rapat tersebut.
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan bantuan tanggap darurat Peduli Bencana banjir di Muratara.
Baca Selengkapnya