Butuh ketegasan tindak 222 komisaris BUMN rangkap jabatan
Merdeka.com - Hasil identifikasi nasional Ombudsman menemukan bahwa 222 komisaris perusahaan BUMN merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik. Angka ini hampir 50 persen atau dari total 541 jabatan komisaris dari 144 BUMN.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai mengatakan, butuh ketegasan institusi untuk mengatasi masalah ini ini.
"Tindakan tegas itu mestinya pada pembina pegawainya. Dalam hal ini kalau dia PNS mestinya kementerian PAN-RB yang menindak tegas, kementerian BUMN kalau dia pegawai BUMN," ungkapnya di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
"Kalau kita (Ombudsman) kan hanya pada tataran memberi tahu ini loh problemnya. Kenapa enggak selesai sampai hari ini, karena yang punya kewenangan tentunya lembaga kementerian dong," tambahnya.
Karena itulah, dia mengharapkan agar di antara institusi tersebut dapat saling berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah penindakan terhadap praktik rangkap jabatan ini.
"Duduk bersamalah institusi yang punya kewenangan terhadap pejabat-pejabat ini supaya ada solusi bagaimana. Tentunya kita harapkan ada duduk bersama," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya