Buruh Minta Pengusaha Legowo UMP 2023 Naik 10 Persen
Merdeka.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kelompok pengusaha berjiwa besar untuk menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 10 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"(Kami) meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak "ngotot" menolak Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Senin (21/11).
Pun, lanjut Mirah, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif bagi dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Meski begitu, dia tidak merinci sejumlah insentif yang dimaksud.
"Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujarnya.
Mira menilai, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara tidak langsung adalah sebuah "pengakuan" dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. "Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia," katanya.
ASPEK Indonesia pun mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah, agar besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia. Termasuk memaksimalkan peran Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Jika Pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk pengusaha, masih tetap memberlakukan PP 36/2021 tentang Pengupahan, tindakan itu justru merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat," ucap Mirah.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaSambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaKetersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaBesarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca Selengkapnya