Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Jabodetabek Terbanyak Adukan Masalah THR Lebaran 2021

Buruh Jabodetabek Terbanyak Adukan Masalah THR Lebaran 2021 Sumpah Pemuda Saat Demo Buruh. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pekerja di DKI Jakarta dan sekitarnya paling banyak mengadukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Hal tersebut karena posko utama pengaduan THR ada di Jakarta.

"Posko THR Kemenaker berada di Jakarta. karena ada di Jakarta maka yang banyak memanfaatkan adalah teman teman yang berada di sekitar Jakarta atau Jabodetabek," ujar Menteri Ida, Jakarta, Rabu (12/5).

Nantinya sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang lalai memberikan hak karyawannya akan dijalankan setelah melalui rangkaian pemeriksaan. Adapun beberapa sanksi yang akan diberikan antara lain pemberian teguran tertulis dan pembekuan usaha.

"Sanksi adalah langkah terakhir setelah pemeriksaan pengawas, bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan usaha. Ini sudah diatur dan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas tenaga kerja," kata Menteri Ida.

Penyelesaian Masalah THR

thrRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Dalam menyelesaikan persoalan THR, pihaknya merencanakan pada minggu pertama setelah Idulfitri akan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi.

"Evaluasi pertama, melihat perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah. Kedua, merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," jelasnya.

Menteri Ida menambahkan, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi Nasional. Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP