BUMN: Hak karyawan Merpati sudah dibayarkan tapi tidak 100 persen
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines sudah menyelesaikan hak pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, memang pembayaran pesangon tidak penuh atau 100 persen.
"Dibayarkan tapi tidak 100 persen tapi kita sepakat dengan PHKnya kemudian sebagian dari haknya sudah kita bayarkan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aloysius Kiik Ro, di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/9).
Saat ini, unit usaha yang masih beroperasi dari Merpati ialah PT Merpati Maintenance Facilities (MMF) dan Merpati Training Center (MTC). "Yang operasi anak perusahaan yang bergerak di bidang PT MTC, merpati pilot dan pramugari. Satu lagi namanya MMF sama dengan GMF," katanya.
Menurut dia, pemerintah masih mencari investor serius untuk mengambil alih Merpati. Akan tetapi, persoalan ini memang tidak mudah. "Ada minat satu dua. Kita harus review dulu, sampai dengan sekarang belum," ucapnya.
Seperti diketahui, Merpati Nusantara berhenti terbang sejak Januari 2014. Operasinya berhenti karena Merpati terjerat utang hingga Rp 7,3 triliun.
Sejak berhenti beroperasi pada Februari 2014, saat ini proses restrukturisasi Merpati sedang berlangsung. Mulai penyelesaian merumahkan sekitar 1.500 karyawan.
Bersamaan dengan itu, pemerintah sebelumnya juga memberi suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menuntaskan restrukturisasi usaha sekitar Rp 400 miliar.
Meski mendapat suntikan dana, tak lantas membuat Merpati keluar dari permasalahan. Kesedihan masih menyelimuti langit perusahaan pelat merah ini.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMaskapai ini meminta penumpangnya untuk menaiki timbangan beserta barang bawaan mereka untuk mencatat berat badan mereka di gerbang keberangkatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca Selengkapnya