Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BUMI alihkan 19 persen saham KPC ke China Investment Corp.

BUMI alihkan 19 persen saham KPC ke China Investment Corp. Batu bara. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) telah mengalihkan 19 persen saham di Kaltim Prima Coal (KPC) senilai USD 950 juta kepada China Investment Corporation (CIC). Ini sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian utang BUMI ke CIC sebesar USD 1.989 juta, terdiri dari pokok utang, bunga yang ditangguhkan, dan penalti atas pelunasan dipercepat.

Dengan pengalihan saham, utang BUMI kepada CIC berkurang sebesar USD 1.039 juta. Sebanyak 42 persen saham BUMI di PT Bumi Resources Minerals Tbk. senilai USD 257 juta dan saham BUMI senilai USD 150 juta bakal dialihkan kepada CIC pada September 2014. Itu setelah pelaksanaan right issue BUMI yang telah disetujui pada 30 Juni 2014. 

Sisa utang selanjutnya bakal berkurang hingga USD 632 juta, dengan tingkat suku bunga Libor plus 6,7 persen. Itu tanpa kewajiban membayar bunga atau poko utang dalam kurun 12 bulan pertama.

Utang pokok wajib dibayar per enam bulan selama dua tahun ke depan. Sedangkan, bunga utang dibayar per bulan dimulai sejak bulan ketiga belas dan seterusnya.

Direktur Utama BUMI Ari Hudaya mengatakan, ini merupakan langkah awal yang besar bagi perseroan dalam memperbaiki struktur keuangan dan membuktikan komitmen untuk mengurangi utang. 

"Kami menyambut CIC sebagai mitra utama dan bersama-sama mengembangkan aset dengan kekuatan yang terus meningkat," katanya dalam siaran pers, Kamis (3/7).

Dia menambahkan, secara fundamental, perseroan telah memiliki kekuatan sehingga mampu meningkatkan kapasitas produksi batu bara lebih dari 90 juta ton per tahun. "Kami percaya struktur permodalan yang baru diserahi pemulihan harga batu bara akan mampu mengembalikan kekuatan untuk menghasilkan keuntungan seperti sedia kala." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP