Buat ongkos lebih mahal, Grab tolak penerapan batas tarif pemerintah
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 1 April 2017 akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Grab, salah satu perusahaan penyedia transportasi online, menolak tiga poin dari 11 poin yang ada.
Ketiga poin itu ialah terkait penetapan tarif batas atas dan bawah, kuota kendaraan per daerah dan yang terakhir mengenai balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan penetapan tarif atas dan bawah ini nantinya akan merugikan pengemudi. Sebab, penumpang akan semakin berkurang karena tarif menjadi lebih mahal.
"Selain itu, revisi akan menerapkan batas kuota untuk jumlah kendaraan taksi online. Peraturan seperti ini akan menyulitkan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi," ujarnya di kantor Grab, Jakarta (17/3).
Terakhir mengenai masalah balik nama STNK. Selama ini banyak pengemudi Grab yang memiliki kendaraan secara kredit. Ini yang membuat pengemudi tidak dapat balik nama.
"Satu lagi yang kami sesalkan, adanya soal kepemilikan STNK yang disebut-sebut tidak bisa memakai nama pribadi lagi. Ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi Indonesia dan prinsip ekonomi Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, jika pemerintah benar menerapkan peraturan ini merupakan suatu kemunduran dalam menciptakan inovasi transportasi. "Revisi ini malah menggunakan praktik-praktik usang lagi di mana saat ini Indonesia telah menggunakan sistem teknologi modern dalam transportasi," ujarnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau aturan untuk taksi online akan berlaku efektif pada 1 April 2017 mendatang.
Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya