Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BTN pastikan masuk dalam daftar bank persepsi tax amnesty

BTN pastikan masuk dalam daftar bank persepsi tax amnesty Direktur Utama BTN Maryono. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah menunjuk 19 bank yang bakal menampung dana tax amnesty atau disebut bank persepsi. Namun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) belum dimasukkan dalam daftar bank persepsi tersebut. Sebab, ada persyaratan yang belum dituntaskan BTN.

Direktur Utama BTN Maryono mengaku yakin pihaknya bakal dimasukkan dalam daftar bank persepsi. Saat ini, katanya, BTN tengah menyiapkan persyaratan-persyaratan yang belum diselesaikan.

Sebagaimana diketahui, persyaratan untuk menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu dari tiga instrumen simpanan perbankan, yaitu‎ trustee, bank kustodian (BK) dan rekening dana nasabah (RDN).

"BTN akan tetap sebagai bank penampung dana tax amnesty. Cuma penampungnya gatewaynya kan ada tiga syarat. Syarat RDN ini awal Agustus sudah ada. Jadi tinggal pengumuman saja," ujar Maryono di Jakarta, rabu (20/7).

Maryono menjelaskan instrumen-instrumen yang bisa dipakai untuk menampun dana repatriasi ini adalah produk reksadana, deposito, obligasi, EBA-SP, ‎Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).

"Sebanyak Rp 10 triliun di EBA SP. Obligasi juga cukup menarik dan returnnya juga cukup menarik. DIRE juga cukup menarik. Kita optimis penampungan dana tax amnesty masih sebesar Rp 50 triliun. Untuk DIRE, reksa dana, kita akan kerja sama dengan Danareksa. Itu Danareksa yang ‎akan melakukan manajemen investasi (MI)," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyebutkan, bank BUKU III dan BUKU IV yang berkeinginan menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu fasilitas perbankan yang bisa mengunci dana repatriasi untuk tetap berada di Indonesia. Fasilitas itu adalah trustee, bank kustodian dan Rekening Dana Nasabah (RDN).

"Kalau BTN mendapatkan salah satu dari tiga fasilitas locked-up itu dalam dua minggu lagi atau sebulan lagi, maka dia (Bank BTN) bisa masuk (menjadi bank persepsi)," kata Menkeu semalam.

Berikut ini daftar bank yang kabarnya ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi, sebelum pihak BTN mengeluarkan statementnya.

1. PT Bank Central Asia Tbk

2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ‎Tbk

3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk

6. PT Bank Permata Tbk

7. PT Maybank Indonesia Tbk

8. PT Bank Pan Indonesia Tbk

9. PT Bank CIMB Niaga Tbk

‎10. PT Bank UOB Indonesia

11. Citibank, NA

12. The Hongkong & Shanghai Bank Corp. (HSBC)

13. Bank DBS Indonesia

14. Standard Chartered Bank

15. Deutsche Bank AG

16. PT Bank Mega Tbk

17. PT Bank BPD Ja‎wa Barat dan Banten Tbk

18. PT Bank Bukopin Tbk

19. PT Bank Syariah Mandiri

Namun, hingga saat ini hanya HSBC yang belum menandatangani kesepakatan dengan pemerintah terkait penunjukan sebagai bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP