Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPTJ: Usia Bukan Satu-satunya Faktor Penentu Kendaraan Laik Jalan

BPTJ: Usia Bukan Satu-satunya Faktor Penentu Kendaraan Laik Jalan pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada terkait pembatasan usia kendaraan.

Dalam Ingub tersebut disebutkan, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik menjelaskan, usia kendaraan bukan satu-satunya faktor utama dalam melakukan pembatasan operasi kendaraan. Hal yang paling penting adalah persyaratan teknis dan laik jalan.

"Kalau mengenai pembatasan umur ada, kalau kami di Undang-Undang itu mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, silakan jalan," kata dia, saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).

Sebagai contoh, persyaratan teknis laik jalan tersebut, meliputi kondisi lampu, rem, emisi, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut sangat menentukan apakah sebuah kendaraan dinyatakan tidak laik lagi beroperasi.

"Misalnya, lampunya mati ya tidak boleh jalan dong. Itu persyaratan teknis dan laik jalan. Emisi tidak bagus ya tidak boleh jalan. Walaupun dia baru. Kalau emisinya tidak memenuhi persyaratan, tidak jalan. Jadi tidak boleh hanya emisi saja yang kita lihat sebenarnya. Kita harus melihat satu paket. Jangan emisi saja yang kita lihat. Remnya bagaimana? Kalau remnya tidak baik masa boleh jalan," ungkapnya.

Karena itu, jika kendaraan tidak memerlukan persyaratan teknis dan laik jalan tersebut, maka bisa saja kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi. Meskipun usianya masih tergolong muda.

"Jadi kalau dikatakan dari umur, katakan taksi. Taksi itu perjalanannya kira-kira 250 km per hari. Bagaimanapun dipaksakan umurnya sudah tujuh tahun, dia sudah capek. Bagaimanapun kita perbaiki itu tidak mungkin. Karena mesinnya sudah capek," urai Karlo.

Sebaliknya, jika sebuah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka dia tetap boleh digunakan. Walaupun usianya sudah tergolong tua.

"Tapi banyak orang yang menggunakan kendaraan, dua puluh tahun tapi dirawat. Seperti orang punya Mercedes yang bagus-bagus. Sesekali keluar, dirawat. Kalau dua puluh tahun apa ini mau kita hapus?," jelasnya.

Karena itu, dia memandang kebijakan pembatasan usia kendaraan masih harus dikaji lagi. "Jadi ini perlu dibicarakan lebih matang lagi. Tidak bisa hanya begitu saja. Aturan juga harus kita atur sedemikian rupa, tapi kalau yang komersial itu sekarang sudah ada," jelas dia.

"Bahkan bukan umur, pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Kalau dia tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dia tiga tahun juga tidak usah dipakai dong. Jadi bukan umur saja sebenarnya," tandasnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha

Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil

Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil

Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Baca Selengkapnya
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan

Baca Selengkapnya
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.

Baca Selengkapnya