Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPTJ Desak Pemprov DKI Segera Berlakukan ERP

BPTJ Desak Pemprov DKI Segera Berlakukan ERP Macet Jakarta. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar dinilai dapat menekan kemacetan di jalan-jalan utama. Meski begitu, ERP di ruas jalan arteri di Ibu Kota masih belum diterapkan, padahal, di beberapa tempat rambu-rambu mengenai ERP sudah terpasang.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengimplementasikan ERP, mengingat kondisi lalu lintas di Ibu Kota yang kian mengkhawatirkan. ERP. Menurutnya, kebijakan ganjil genap pun sudah tidak ampuh lagi mengatasi padatnya volume kendaraan di Jakarta.

"Sekarang kan kita lihat kondisi lalu lintasnya terus semakin memburuk ya kan. Dari awal sudah dikatakan sistem ganjil genap ini gak bisa bertahan lama, paling lama setahun, abis itu kita udah crowded lagi. Oleh karena itu kita segera menerapkan kebijakan baru yaitu yang disbeut dengan ERP," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (19/3).

Karena kebijakan ganjil genap sendiri sudah berjalan hampir satu tahun, Bambang menegaskan akan mendorong Pemprov DKI untuk segera menerapkan kebijakan baru tersebut.

"Karena ganjil genap bertahan setahun, berarti tahun ini ERP harus segera dioperasikan. Nah itu ada di Pemprov DKI, oleh karena itu BPTJ mempunyai kepentingan untuk mendorong Pemprov DKI untuk egera menerapkan ERP," tegasnya.

Bambang mengungkapkan, nantinya akan ada beberapa ruas jalan arteri yang akan dikenai kebijakan ERP. Namun sejauh ini baru rute Sudirman-Thamrin yang sudah dipastikankan akan menjadi jalur ERP.

Sementara itu, rute lainnya dia sebut masih dalam proses kajian sehingga belum dapat diumumkan jalan mana saja nantinya yang juga akan menjadi jalur ERP. Kajian ini sangat penting sebab menurutnya kebijakan ERP menyangjut hajat hidup orang banyak. "Ring 2 ring 3 itu masih dalam tahap kajian, belum bisa disampaikan," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyatakan besaran tarif yang akan dikenakan masih dalam pembahasan dan kewenangannya berada di pihak Pemprov DKI Jakarta. Namun hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum dapat dihubungi dan memberikan keterangan terbaru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) mengenai pengenaan tarif terhadap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan arteri di Ibu Kota.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengajukan anggaran sebesar Rp 800 juta untuk menyusun rencana teknis pengembangan kebijakan yang ditargetkan mulai dapat diterapkan pada April 2019 mendatang ini.

"Pagu anggaran untuk rencana teknis pengembangan ERP pada 2019 sebesar Rp 800 juta," jelas Sekretaris BPTJ Hindro Surahmat saat mengadakan rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (18/9).

Hindro melanjutkan, ERP ini nantinya akan coba diterapkan di sejumlah ruas yang kerap ramai dilalui kendaraan bermotor, seperti di Jalan MH Thamrin. "Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas," tambahnya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan, aturan ERP ini rencana diimplementasikan setelah satu bulan MRT Jakarta resmi beroperasi. Nantinya, pengendara yang kedapatan tidak melakukan pembayaran maka akan dikenai sanksi dengan ditilang secara elektronik.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP