Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPS prediksi dampak pemangkasan subsidi Solar pada inflasi tak besar

BPS prediksi dampak pemangkasan subsidi Solar pada inflasi tak besar Nelayan Semarang cari solar. ©2014 Merdeka.com/Fariz

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016 sebesar Rp 650. Akibat pemangkasan ini tentu menyebabkan harga Solar berpotensi melonjak.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengakui pemangkasan subsidi tersebut akan memberi dampak terhadap inflasi. Meski begitu, dampaknya tidak terlalu besar, mengingat masyarakat lebih banyak memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertamax.

"Harusnya ada (dampak ke inflasi). Tapi kalau besar itu berapa belum bisa kita prediksi," kata Suryamin di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6).

Selain itu, Deputi Bidang Statistik dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo menjelaskan, pengaruh pemangkasan subsidi solar terhadap inflasi masih kecil. Sebab, pemakaian solar di rumah tangga hanya sebesar 3-5 persen, sedangkan sisanya untuk pemakaian BBM jenis lain, seperti Premium dan Pertamax.

Sebelumnya, PT Pertamina menyebut harga Solar dalam negeri akan tetap pada kisaran Rp 5.650 per liter jika subsidi terhadap jenis bahan bakar untuk mesin diesel tersebut akan dicabut.

"Kalau dilihat sekarang, secara jujur jika mencabut subsidi Solar, pemerintah jadi hemat. Kalau misalnya tanggal 1 April dicabut, subsidi Rp 1.000 itu, harga Solar tak akan naik masih bisa segitu," kata Direktur niaga dan pemasaran Ahmad Bambang.

Hal tersebut, kata dia, dapat dimaklumi, sebab harga minyak sekarang yang sedang rendah di angka USD 40 per barel, telah turut memangkas harga keekonomian solar saat ini. "Tapi jika harga naik ya ikut naik," ucapnya.

Akan tetapi, lanjut dia, rencana pencabutan subsidi Solar tersebut masih jadi pertimbangan, pasalnya hingga saat ini ada pandangan terkait UUD 1945 pasal 33 yang mengamanatkan kehadiran negara untuk hajat hidup orang banyak.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP