Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPOM sita 1.000 produk ilegal bernilai Rp 27,6 M sepanjang 2015

BPOM sita 1.000 produk ilegal bernilai Rp 27,6 M sepanjang 2015 BBPOM sita ratusan makanan selundupan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah fokus pada pengawasan obat dan makanan ilegal terhadap pihak importir dan produsen. Sebab, pada 2015, pihaknya mencatat terjadi kenaikan penjualan obat dan makanan ilegal, salah satunya melalui situs daring.

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswandi, mengatakan dari data hasil operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal melalui Operasi Pangea 2015, teridentifikasi sekitar 293 situs daring yang diduga menjual produk obat dan makanan ilegal. Dengan jumlah makanan dan obat yang disita sebanyak 1.000 item bernilai keekonomian mencapai Rp 27,6 miliar.

Angka ini mengalami kenaikan dibanding 2014, yaitu sebanyak 868 item produk obat dan makan ilegal yang disita dengan nilai keekonomian Rp 7,47 miliar. Meski begitu, jumlah situs penjual makanan dan obat ilegal di 2014 masih lebih tinggi, yaitu sebanyak 302 website.

"Jadi pada 2015 secara nilai ada peningkatan. Jadi harus hati-hati. Penjualan di website bukan berarti tidak boleh, tetapi boleh. Hanya hati-hati terhadap produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hendri di Gedung Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (14/12).

Sedangkan, untuk jumlah produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan pada 2014-2015, yakni sebanyak 17.984 item dan 4.875.329 pieces, dengan nilai keekonomian yaitu Rp 67,39 miliar. "Barang-barang yang kami sita itu kami musnahkan berdasarkan putusan pengadilan," imbuhnya.

Dengan adanya penemuan tersebut, Hendri mengimbau kepada para pelaku usaha untuk ikut mengawasi penyebaran obat dan makanan ilegal. Sebab, BPOM akan memberikan sanksi pada produsen maupun importir yang terbukti melanggar.

Dalam pasal 196 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 akan dipidana dengan ppidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, dalam pasal 197 disebutkan bagi mereka yang tidak memiliki izin dalam mengedarkan farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 akan dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Untuk itu kita menggalang kerja sama dengan lintas sektor, bea cukai, perdagangan, kepolisian dalam memberantas produk ilegal," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP