BPK serahkan temuan masalah Bank Mutiara ke KPK
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menyatakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp 1,24 triliun kepada Bank Mutiara tahun lalu berpotensi melanggar undang-undang. Auditor tertinggi negara itu tidak peduli, apakah nanti temuan mereka akan berlanjut menjadi penyelidikan hukum.
Selain diserahkan kepada lembaga terkait, seperti Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, DPR , maupun Bank Indonesia , kajian BPK juga diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pokoknya aku serahkan, terserah masing-masing pihak yang menerimanya," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di kantornya, Jakarta, Senin (21/4).
Dia pun tidak mau membahas apakah laporan BPK ini bakal mengganggu proses penjualan Bank Mutiara . Untuk diketahui, sejak triwulan I 2014, LPS kembali berusaha menjual bekas Bank Century itu.
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo awal bulan ini mengaku masih menggodok harga jual Mutiara dengan tim penilai independen.
LPS menyatakan harga jual Bank Mutiara akan diumumkan setelah audit laporan Keuangan Maret 2014. Diperkirakan, Mei 2014 angka penjualan sudah bisa keluar.
"LPS tidak menjual di harga PMS (Rp 6,7 triliun). Harganya berapa, saat ini masih dikaji tim penilai independen untuk meyakinkan publik jika prosesnya transparan," ungkap Kartika.
Dengan keluarnya audit BPK , Hadi mengakui akan menimbulkan ganjalan bagi calon pembeli yang berminat. Padahal bank bermasalah itu harus laku terjual tahun ini, sesuai amanat undang-undang.
"BPK itu hanya mengaudit, hasilnya seperti itu. Setelah BPK memeriksa ternyata patut diduga menyalahi UU, selanjutnya silakan pada pembeli menentukan sendiri," cetusnya.
Hadi sekaligus membantah bila audit BPK tentang Bank Mutiara ini berkaitan dengan kepentingan politik. Sebab, kasus Century sejak 2009 sampai sekarang masih menjadi polemik di DPR , bahkan berpotensi menyeret Wakil Presiden Boediono .
"BPK mengaudit bukan karena permintaan, tapi karena ada hal yang luar biasa, BPK tentu akan menguji," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaJPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya