Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK Minta Pemerintah Pikirkan Cara Turunkan Defisit APBN

BPK Minta Pemerintah Pikirkan Cara Turunkan Defisit APBN gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah agar konsisten dan memikirkan bagaimana cara untuk menurunkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, defisit APBN harus kembali ke 3 persen pada 2023 mendatang.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 dan ketidakpastian, pemerintah harus tetap memikirkan langkah-langkah dalam menurunkan defisit APBN. Yakni dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal, pengelolaan secara berurutan, dan risiko tetap terkendali.

"Kondisi saat ini ketidakpastian masih akan dihadapi dan perlu dipikirkan bagaimana defisit APBN 2020 sebesar Rp945,77 triliun atau 6,13 persen terhadap PDB 2020 dapat diturunkan kembali di bawah 3 persen pada 2023," jelas dia dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).

Sebelumnya, Pemerintah terus berkomitmen untuk menurunkan defisit fiskal ke level 2,97 persen pada 2023. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang 2 Tahun 2020 terkait pelebaran ruang defisit fiskal lebih dari 3 persen hanya dalam waktu tiga tahun yakni 2020 hingga 2022.

"Sesuai amanat Undang Undang 2/2020, kita diberikan 3 tahun waktu untuk membolehkan defisit di atas 3 persen di dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, di Jakarta, Senin (31/5).

Komitmen Pemerintah

Dia mengatakan komitmen menurunkan defisit di bawah 3 persen terus dijalankan pemerintah. Ini tercermin dari defisit anggaran di tahun ini dan tahun mendatang dipatok terus menurun, masing masing 5,7 persen dan 4,85 persen.

"Tahun 2022 merupakan tahun terakhir di dalam periode 3 tahun sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2020. Ini akan memberikan signal yang cukup mengenai akselerasi pemulihan komitmen reform dan kemudian diikuti konsolidasi fiskal yang akan di mulai tahun 2023," tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP