Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK minta Kemendag benahi legalitas dan perizinan impor beras

BPK minta Kemendag benahi legalitas dan perizinan impor beras stok beras Nasional. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku baru memeriksa aspek formal mekanisme impor beras premium asal Thailand dan Vietnam yang menghebohkan publik. Kesimpulan sementara, sistem saat ini cukup lemah, sehingga audit teknis barang yang beredar di lapangan mustahil dilakukan.

Hal itu disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo di kantornya, Jakarta, Senin (10/3). Dia beranggapan impor beras premium, misalnya varietas Thai Hom Mali, ke depan wajib diuji sungguh-sungguh. Terutama soal tingkat kepecahan berasnya.

"BPK sudah menemukan titik awal, bagaimana beras Thai Hom Mali yang diimpor itu tergantung tingkat kepecahan. Masak iya, dalam hal menguji ini, tidak diperlukan, itu harus diperiksa," ujarnya.

Sepanjang tahun lalu, beras impor premium bebas melenggang masuk lewat jalur hijau. Setelah ramai diberitakan ada kejanggalan dari impor beras premium 16.900 ton asal Vietnam, Bea Cukai akhirnya memeriksa beras asal luar negeri di jalur merah. Hasilnya justru ditemukan lagi kasus 800 ton beras Thai Hom Mali yang tak sesuai dokumen.

Di sisi lain, menguji apakah beras yang beredar di pasaran sudah sesuai dokumen impor nyaris mustahil. Hadi menunjukkan, bahwa di pasaran, komoditas pangan pokok itu sudah bercampur dengan beras lokal.

"Pengujian tidak mudah, beras yang kita impor belum tentu isinya sama, walaupun karungnya betul," ucapnya.

Berkaca pada temuan awal, auditor negara meminta Kementerian Perdagangan serius membenahi aspek legalitas dan proses perizinan impor beras.

"Setelah lihat begitu, kita harus memperbaiki sistemnya. Permendagnya harus sesuai," kata Hadi.

Sejak kasus terkait beras impor bermunculan, BPK masuk untuk menguji apakah ada penyimpangan prosedur. Sejauh ini, Harmonized System (HS) alias pos tarif untuk beras dirasa sebetulnya sudah tepat. Sebab, beras impor dan medium telah dibedakan. Ada 10 nomor untuk pos tarif buat komoditas beras, antara lain 1006.10 ; 1006.20 ; 1006.30 atau 1006.40.

Kendati demikian, BPK mengaku masih terus meneliti dokumen proses impor sebelum mengeluarkan kesimpulan akhir. "Pemeriksaan tetap berjalan," kata Hadi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP