BPK Klaim Ikut Berkontribusi Berantas Praktik Korupsi di Tanah Air
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus Joko Pramono mengatakan, BPK turut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN.
"Jadi dengan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk mendalami hal tertentu, maka sebenarnya kita sedang mengakses sistem kontrol mana, risk assessment mana, dari sistem yang sedang berjalan ini, yang menemui kendala atau ada permasalahan," kata Agus seperti dikutip dari Antara dalam Workshop Anti Korupsi bertajuk 'Deteksi dan Pencegahan Korupsi' yang dipantau di Jakarta, Selasa (14/9).
Dia mengatakan apabila pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut diintegrasikan, BPK dapat memproyeksikan risiko-risiko fraud atau proses yang menyimpang dari standar, pada masa yang akan datang.
Melalui pemeriksaan BPK, sistem kontrol internal yang lemah dalam suatu lembaga juga dapat terdeteksi. Selanjutnya BPK bisa memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem kontrol internal tersebut.
Selanjutnya
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comBPK pun dapat menindaklanjuti deteksi tersebut dengan melakukan pemeriksaan investigatif, baik berdasarkan inisiatif BPK, maupun permintaan aparat penegak hukum.
"Kita juga berperan dalam proses penyidikan, penuntutan yang sifatnya represif, yaitu dengan perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli di persidangan. Ini biasanya permintaan dari aparat penegak hukum yang merupakan tindak lanjut dari investigasi di BPK atau aparat penegak hukum," kata Agus.
Dia menjelaskan kerugian negara yang dapat dihitung BPK harus bersifat nyata dan pasti, seperti pengurangan aset, kas, atau surat berharga negara. BPK tidak dapat menghitung kerugian negara yang disebabkan oleh kerusakan hutan di Riau atau penambangan di Papua.
"Karena standar kerugian negara itu harus nyata dan pasti dengan standarisasi proses pengukuran dan penilaian yang cukup standarnya. Karena itu, kita tidak bisa menyelesaikan itu yang karena UU atau pun pengaturannya belum ada sampai sekarang ini," ujar Agus.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya