BPJS tak haram, OJK minta masyarakat tetap mendaftar
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Maka itu, masyarakat tetap diminta untuk terlibat dalam sistem jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh lembaga tersebut.
"Kenapa kami minta? Supaya masyarakat jangan ada keragu-raguan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani, Jakarta, Selasa (4/8).
Namun, kata Firdaus, pemerintah membutuhkan waktu untuk mengubah BPJS Kesehatan sesuai syariat Islam. Terkait itu, OJK telah membentuk tim bersama Majelis Ulama Indonesia, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pemerintah.
"Kalau misalnya harus menyempurnakan peraturan pemerintah, itu kan juga butuh waktu," katanya. "Sambil menunggu itu tetap intinya masyarakat diminta mendaftar, karena nanti kalau sakit nggak ditanggung oleh BPJS. Dan yang sudah mendaftar melanjutkan kepersertaannya."
Menurutnya, terobosan itu sebagai respon atas penilaian komisi fatwa MUI bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama terkait akad antarpihak, tak sesuai syariat Islam. Lantaran mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), judi (maisir), dan riba.
Penilaian ini kemudian diartikan kebanyakan media massa nasional bahwa MUI memberi fatwa haram untuk BPJS Kesehatan.
"Memang isu yang beredar sangat luas sekali, bahkan barangkali ada kosa kata yang menyeramkan: Haram. Padahal tidak kami temukan dari hasil MUI," katanya.
"Tadi kami dengarkan dari MUI, tidak ada kosa kata haram. Memang diminta menyelesaikan sesuai dengan prinsip syariah."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaJokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnya