BPJamsostek Ungkap Alasan Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji
Merdeka.com - Pemerintah menggelontorkan beragam stimulus bagi masyarakat agar dapat bertahan di tengah hantaman dampak pandemi Covid-19. Salah satunya subsidi gaji. Bantuan ini diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Nilai bantuannya mencapai Rp2,4 juta kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, pelaksanaan penyaluran bantuan ini mengalami beberapa kendala. Misalnya, ada pekerja yang tidak mendapatkan subsidi upah meskipun dirinya memenuhi kriteria atau berhak secara aturan.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menyatakan ada beberapa faktor yang membuat pekerja tidak mendapatkan subsidi upah.
"Data yang kami miliki berdasarkan perusahaan. Dalam menyampaikan data, perusahaan memastikan NIK dan nomor rekeningnya, apakah sudah valid. Begitu masuk tahapan validasi, di perbankan itu banyak yang sudah gugur bisa karena tidak sesuai nomor rekening dan namanya, nomor rekeningnya tidak aktif dan lainnya," ujar Irvan dalam dialog virtual, Senin (26/10).
Irfan menjelaskan, tahapan validasi yang dilakukan dalam menentukan penerima bantuan juga berlapis.
Selanjutnya
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPertama, pihaknya bekerjasama dengan perbankan untuk mengecek kebenaran data yang diberikan calon penerima. Kedua, pihaknya akan menyesuaikan kriteria penerima upah dalam Peraturan Menteri Kemenaker nomor 14/2020. Terakhir, pihaknya akan menyesuaikan kebenaran datanya di BPJamsostek.
Irvan menambahkan, kondisi geografi Indonesia yang beragam juga menjadi tantangan sendiri dalam pengumpulan data terutama di perusahaan-perusahaan yang terletak di lokasi yang sulit dijangkau.
"Lalu perusahaan masih melakukan pembayaran upah secara manual jadi belum ada data lengkap rekeningnya," kata Irfan.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya