BPH Migas Bakal Surati Jokowi Terkait Kelanjutan Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo terkait nasib pembangunan proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem).
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa atau biasa dipanggil Ifan mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab penuh terhadap Presiden, sehingga akan melakukan komunikasi melalui penyampaian surat langsung tersebut.
"Sidang komite sudah menyampaikan akan membuat langsung surat kepada Presiden. Kita nggak akan menjawab surat Menteri ESDM, karena kita bertanggung jawab terhadap Presiden," kata Ifan saat ditemui di Bekasi, Kamis (22/4).
Ifan melanjutkan, penunjukan PT Bakrie and Brothers Tbk untuk melanjutkan pembangunan pipa gas Cisem setelah sebelumnya, PT Rekayasa Industri mundur dari proyek ini. Hal ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BPH NO06/KT/BPH Migas/KOM/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Perusahaan tersebut juga tercatat telah membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan atau performance bond sebanyak USD 1 juta lebih atau setara Rp14,5 miliar kepada BPH Migas pada 15 April lalu.
Terkait usulan pendanaan proyek melalui APBN, Ifan menegaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 79 tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional, proyek pipa gas Cisem pendanaannya dilakukan oleh pihak swasta, bukan pemerintah.
"Isi Perpresnya jelas, kalau nggak salah halaman 285, cek lagi, itu jelas dilakukan oleh swasta," katanya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan, semua tahapan pascapilpes 2024 sudah selesai. Termasuk putusan MK yang harus dihormati.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaSaat peresmian, Jokowi menekankan pentingnya sistem pengelolaan air limbah cair.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaKPU Surakarta belum menerima informasi apakah Presiden Jokowi dan keluarga juga akan mencoblos di Solo.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi akhirnya merespons pernyataan PDIP bahwa dirinya bukan lagi kader partai berlambang banteng hitam moncong putih itu.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan mencoblos di kampung halamannya di Pacitan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnya