BP Tapera Wujudkan Target 70 Persen Keluarga Indonesia Miliki Rumah
Merdeka.com - Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan melalui BP Tapera pemerintah ingin mempercepat pengadaan rumah bagi masyarakat. Target masyarakat memiliki rumah laik dan mandiri juga ditingkatkan dari tadinya sekitar 56,75 persen menjadi 70 persen tercapai hingga 2024.
"Bersama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan ya dibahas. Maka ke depan yang tadinya jumlah rumah tangga yang penghuni rumah layak tersebut yaitu 56,75 persen, kita semua ini meningkatkan menjadi 70 persen itu yaitu adalah sampai tahun 2024," jelasnya melalui Diskusi Online, Jakarta, Jumat (5/6).
Eko menambahkan pemerintah butuh 9 tahun untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera menjadi solusi penyediaan rumah murah bagi masyarakat.
"PP tidak ujuk-ujuk, ada yang bilang time nya tidak tepat, tidak demikian. Kita bisa melihat kembali pada undang-undang 1 tahun 2011 mengenai perumahan dan kawasan pemukiman," ujar Eko.
Pada 2011 lalu, pemerintah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Aturan ini mengatur pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
"Jadi diundang-undang 1 nomor 2011 itu sudah diamanatkan dibentuk Tapera. Jadi kalau merujuk undang-undang itu kita sudah 9 tahun menunggu PP ini," jelas Eko.
Syarat Manfaatkan BP Tapera untuk Miliki Rumah: Gaji Maksimal Rp8 Juta
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah yakni memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.
"Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera," ujar Deputi Komisioner BP.Tapera Eko Ariantoro dikutip keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6).
Selain itu dia juga menambahkan bahwa pembiayaan juga bisa digunakan Peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.
"Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," kata Eko.
Menurut Deputi Komisioner BP.Tapera tersebut, simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hingga 2022 ada sekitar 12,71 juta backlog rumah.
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut upaya meningkatkan kesejahteraan warga setempat yang kerap terdampak bencana banjir rob dan abrasi.
Baca SelengkapnyaTarget pengurangan emisi nasional yang diwujudkan dalam target konkrit, yaitu sebesar 31,89% pada 2030.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaAngka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.
Baca SelengkapnyaAgung Podomoro membangun Kota Podomoro Tenjo untuk menjawab tingginya permintaan konsumen terhadap hunian.
Baca SelengkapnyaProyek tanggul raksasa merupakan jawaban terhadap fenomena naiknya permukaan laut, terjadinya abrasi, hingga hilangnya banyak lahan.
Baca SelengkapnyaTarget bauran EBT sebesar 17-19 persen bisa tercapai jika negara konsisten menyuntik mati PLTU batu bara
Baca SelengkapnyaBTN berharap pemerintah dengan cepat mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Baca Selengkapnya