BP Tapera Harus Kantongi Izin Lembaga Keuangan dari Bank Indonesia
Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Lady mendesak Badan Pengelola (BP) Tapera agar memperoleh pengesahan sebagai lembaga keuangan dari Bank Indonesia (BI).
Hamka mengatakan, pengoperasian BP Tapera selaku pemberi dana murah pembiayaan perumahan saat ini baru mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Padahal, menurutnya, Bank Indonesia juga perlu memberikan legitimasi kepada BP Tapera selaku lembaga pembiayaan.
"Saya harap karena ini lembaga pembiayaan, itu harus ada otoritasnya juga. Jangan hanya Menteri PUPR saja yang angkat, tapi harus ada kriterianya. Kalau perlu pengelolanya fit and proper test di Bank Indonesia dan di sini," tegasnya dalam rapat dengar pendapat Komisi V terkait Tapera, Kamis (9/7).
Selanjutnya, Hamka juga berencana untuk berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji status BP Tapera sebagai lembaga pembiayaan.
"Walaupun di bawah kendali Kementerian PUPR, ini lembaga keuangan. Harus ada otoritas-otoritas yang diberikan oleh Bank Indonesia. Lembaga finance, keberadaannya seperti apa," imbuh dia.
"Lembaga pembiayaan harus dapat otoritas dari Bank Indonesia," tekan Hamka.
Tak Mau Kasus Jiwasraya Terulang
Usulan itu dikeluarkan karena dia tak mau kasus-kasus gagal bayar lembaga pembiayaan seperti di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali terulang.
"Saya mengusulkan dana yang berasal dari masyarakat dan subsidi pemerintah itu harusnya kapabel. Jangan sampai Tapera kayak Asabri, Jiwasraya dan sebagainya," seru Hamka.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaPertamina Salurkan Rp141 Miliar untuk 5.116 UMKM, Paling Banyak di Jawa Tengah
Penyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnya