Bos pajak kejar penerimaan: Semua KPP sandera satu orang setiap hari
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengejar penerimaan pajak guna memenuhi target tahun 2017 yang tinggal menyisakan waktu enam bulan lagi. Salah satu upaya adalah dengan mengejar wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak dan menggencarkan penyanderaan atau gijzeling.
Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya harus mengejar tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 20 triliun dari pemeriksaan dan penagihan. Penyebabnya, permintaan penurunan target pajak hanya disetujui DPR sebesar Rp 30 triliun dari Rp 50 triliun yang diminta DJP.
Dengan pemangkasan pajak yang hanya Rp 30 triliun, maka target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan menjadi Rp 79,5 triliun tahun ini. Sedangkan hingga triwulan II, DPJ sudah sudah mengumpulkan sebesar Rp 28 triliun. Dengan angka ini, berarti DJP harus mengejar kekurangan Rp 51,5 triliun hingga akhir tahun.
"Dalam rangka memenuhi target penerimaan yang sekarang ditambah Rp 20 triliun, mau tak mau, saya perintahkan semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setiap hari harus ada satu yang disandera," kata Ken, di kantornya, Jumat (14/7).
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, pihaknya sudah memiliki data dari pelaku amnesti pajak yang mulai menyimpang kembali seperti menerbitkan faktur pajak fiktif atau membuat laporan palsu untuk mendapat restitusi. Sekitar 46,7 ribu peserta yang deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzetnya tidak berubah. Hal tersebut bisa membuat target penerimaan pajak tidak akan terkejar.
"Sedangkan sebanyak 5.528 diduga melakukannya dengan sengaja padahal di data kami, seharusnya berubah. Dari data itu, kami siapkan pegawai (pajak) untuk lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dia berharap, peserta yang telah mengikuti tax amnesty bisa berubah menjadi patuh pajak. "Ke depan, wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa mengubah perilaku yang dulu-dulu negatif seperti tidak melaporkan menjadi mereka akan benar-benar patuh terhadap perpajakannya," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, ada dua tipe wajib pajak yang akan dikejar dalam rangka penegakan hukum.
"Pertama, yang tidak ikut amnesti pajak. Jika diketemukan ada harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenakan denda dua kali lipat. Kedua, wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Jika ada harta yang masuk kategori tahun pajak 2016 ke depan lalu belum dilaporkan, maka akan dikenakan denda," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya