Bos Pajak hasil lelang jabatan harus paham pajak internasional
Merdeka.com - Kementerian Keuangan tidak bisa main-main dalam proses seleksi terbuka atau lelang jabatan pejabat tinggi. Syarat peserta lelang jabatan untuk posisi Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal tergolong berat.
Calon Dirjen Pajak harus mengantongi ijazah pascasarjana (S2). Sedangkan calon Kepala BKF minimal lulusan doktoral atau S3.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Darussalam menilai, selain dari pendekatan akademis atau berpendidikan tinggi, peserta lelang jabatan dua kursi strategis di Kemenkeu itu juga harus mempunyai jaringan internasional. Ini kaitannya dengan kebijakan pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
"Karena 2015 sudah berlaku masyarakat ekonomi ASEAN yang mana akan ada harmonisasi peraturan pajak di kawasan ASEAN, maka dirjen pajak juga dituntut kemampuannya di bidang perpajakan internasional," kata Darussalam kepada merdeka.com, Jumat (14/11).
Dia juga mengkritisi soal syarat peserta lelang jabatan Dirjen Pajak harus berpangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b). Menurutnya, syarat itu cuma membatasi orang yang akan berkarir.
Meski demikian, dia menyarankan sebaiknya kandidat terpilih khususnya Dirjen Pajak jangan dibebani dengan target pajak. "Dirjen baru nanti harus fokus pembentukan pondasi kelembagaan pajak yang semi independen, melakukan reformasi administrasi perpajakan dan harmonisasi peraturan perpajakan," terangnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, proses lelang jabatan dilaksanakan dengan melibatkan unsur penegak hukum dan praktisi yang sesuai dengan bidangnya. "Lelang jabatan berdasarkan seleksi ketat dan bukan nepotisme semata," ujar Yuddy. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya