Bos Pajak: Deklarasi harta Tax Amnesty saat ini sudah Rp 4.294 T
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyebut, deklarasi harta dari program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak hingga saat ini sudah mencapai Rp 4.294 triliun. Program ini sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Selain itu, dana repatriasi yang dilaporkan di Surat Pernyataan Harta (SPH) sudah mencapai Rp 141 triliun, uang tebusan sekitar Rp 109,5 triliun dari jumlah peserta Tax Amnesty terhitung sudah mencapai 616.292 Wajib Pajak (WP).
"Komitmen repatriasi Rp 141 triliun, tapi yang masuk di gateway baru Rp 112 triliun sampai sekarang. Jadi masih ada sisa Rp 29 triliun akan kami lihat lagi, apakah kesulitan waktu masuk atau tidak jadi masuk," tegas Ken saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1).
Ken merinci peserta Tax Amnesty yang terdiri dari 335.000 dari WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) Non UMKM, 139.000 WPOP UMKM, WP Badan UMKM sebanyak 43.493 WP, dan sisanya dari WP Badan Non UMKM. Sementara peserta Tax Amnesty WPOP dan Badan khusus UMKM sebanyak 183.435 WP.
"Jadi masih sedikit sekali yang ikut Tax Amnesty. Tapi masih ada kesempatan di periode III ini sebelum Tax Amnesty meninggalkan kita semua selamanya," ucap Ken.
Di tempat yang sama, anggota Komisi XI Misbakhun mengingatkan agar penerimaan pajak akhir program Tax Amnesty bisa diprediksi dengan tepat. Hal ini diperlukan agar pemerintah tak kaget jika angka yang didapatkan jauh dari prediksi.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini meminta Ditjen Pajak menjelaskan dengan cara apa mengejar atau mendorong periode terakhir Tax Amnesty agar berhasil di periode akhir ini.
"Kalau tidak ada prediksi nanti kita tidak tahu. Cara apa yang akan dicapai periode terakhir Tax Amnesty. Periode pertama berhasil karena Pak Jokowi turun langsung," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya