Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos OJK Sebut Kenaikan Kredit Macet Perbankan Bersifat Sementara

Bos OJK Sebut Kenaikan Kredit Macet Perbankan Bersifat Sementara Bank Mandiri. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memastikan bahwa kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) industri perbankan hanya bersifat sementara. Di mana, gross perbankan hingga akhir September 2019 tercatat sebesar 2,66 persen, atau naik 1 persen dari sebelumnya.

"Sekarang NPL-nya memang sedikit naik, yang dari biasanya gross 2,5 persen sekarang 2,6 persen. Tapi ini bisa hanya karena temporary (sementara), belum tentu sustain (berkepanjangan)," ungkapnya di Jakarta, Kamis (31/10).

Untuk menekan kenaikan NPL tersebut, OJK sudah meminta agar debitur-debitur besar segera melakukan restrukturisasi. Hal ini agar tidak menimbulkan dampak yang lebih meluas di pasar. "Sehingga setelah restrukturisasi maka otomatis NPL-nya akan turun," imbuh diam

Dengan demikian, dia meyakini hingga akhir tahun 2019 NPL akan tetap terjaga di level 2,6 persen, tak meningkat lebih tinggi lagi dari level saat ini. "Sampai akhir tahun akan sama paling-paling 2,6 persen," imbuh dia.

Di samping itu, NPL pada tahun depan akan mengalami perbaikan dibandingkan tahun ini. Mengingat para debitur akan melanjutkan restrukturisasinya. "Tahun depan bisa turun karena akan mempunyai waktu yang lebih panjang untuk melakukan restrukturisasi," pungkas dia.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya