Bos OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Lebih Rendah
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) legal dapat memberikan suku bunga yang lebih murah dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.
"Untuk yang sudah terdaftar (legal) terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan," kata Wimboh usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata kelola pinjaman online, di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (15/10).
Dia mengatakan, akan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan efektvitas dan perbaikan layanan dari pinjol legal atau resmi
Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi.
"Dan ini dalam asosiasi bicara bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika," ujar dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk hanya bekerja sama dengan pinjol legal dan terdaftar. Daftar pinjol legal itu, ujarnya, bisa dilihat di situs resmi OJK. Sedangkan untuk penindakan pinjol yang tidak terdaftar, Wimboh mengatakan akan ada sanksi yang memberikan efek jera, termasuk sanksi hukum.
"Ini akan dilakukan bersama. Kita bersama Kapolri, Kemkominfo, Gubernur BI dan Menteri UMKM telah punya perjanjian bersama, surat keputusan bersama untuk memberantas pinjol-pinjol ilegal, dan diantaranya harus ditutup platform, proses hukum, baik bentuk koperasi, payment dan peer to peer lending, semua sama," ujar Wimboh.
Dalam beberapa hari terakhir, Polri meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di antaranya di Tangerang, Banten dan Sleman, DI Yogyakarta. Polda Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Di hari yang sama, Polda Metro Jaya juga meringkus perusahaan pinjol ilegal di Cipondoh, Tangerang, Banten.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaPlatform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca Selengkapnya